in

Besaran UMK Kota Semarang Naik 4 Persen, Dewan Imbau Masyarakat Jaga Suasana Kondusif

  • HALO SEMARANG – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota menanggapi Kenaikan Upah Minimum (UMK) Kota Semarang tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah provinsi sebesar 4,02 persen, atau naik sebesar Rp 78.778 menjadi Rp 3.138.778 dari besaran UMK tahun 2023. Dewan menilai kenaikan ini pasti sudah melalui hasil pertimbangan dengan semua elemen.

Dewan mengimbau masyarakat atau pekerja dapat menjaga suasana kondusif pasca penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi)yang diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 21 November 2023.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, UMK para pekerja di Kota Semarang tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 4,02 persen atau naik sebesar Rp 78.778 dari UMK tahun 2023 senilai Rp 3.060.000.

Diakui pihaknya sebenarnya menginginkan kenaikan UMK di Kota Semarang signifikan, minimal kenaikannya bisa sebesar 10 persen.

“Kalau menurut saya inginnya minimal 10 persen, tapi kalau dari pemerintah provinsi sudah memutuskan kenaikan 4,02 persen mungkin hal ini sudah dengan berbagai pertimbangkan, termasuk dengan mengajak dari unsur pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang dan juga melihat pertumbuhan ekonomi makro,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga suasana agar tetap kondusif usai penetapan kenaikan UMP tahun 2024.

“Agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas sehingga suasana tenang dan aman serta tidak ada gejolak di masyarakat. Karena semua elemen sudah diajak berembug terkait permasalahan upah ini,” imbuh Politisi dari Partai Golkar ini.

Dikatakan Anang, bahwa suasana saling menjaga agar menjadi kondusif sangat diperlukan agar ekonomi bisa tumbuh dengan baik.

“Nanti otomatis investasi tumbuh, produktifitas juga naik, sehingga kedepan UMK di Kota Semarang juga akan makin baik,” pungkasnya.

Sementara, sebelumnya menanggapi terkait upah ideal buruh, Heru Budi Utoyo, Sekretaris KSPN Kota Semarang mengatakan, upah layak dengan survei di pasar pasar tradisional idealnya tahun 2024 sebesar Rp 3,5 juta. Mengingat harga kebutuhan pangan saat ini terus naik.

“Survei tiap bulan sampai Oktober di sejumlah pasar. Survei ini memperhatikan kebutuhan hidup layak sesuai dengan kenaikan harga pangan dan kondisi riil di lapangan,” tegasnya. (HS-06)

 

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Kamis (23/11/2023)

USM Gelar Gathering Bersama 105 Mitra