in

Berniat Bantu Percepatan Ekonomi Daerah, Kadus di Kendal Diduga Terjerat “Dana Amanah”

Ketua PPDRI Kendal, Triyono didampingi Sekretaris Kiswanto serta dua pengurus Divisi Hukum PPDRI Kendal, ditemui Sobirul Muslim, kakak Hisam di Dusun Glandang, Desa Kedungsuren, Kaliwungu Selatan, Selasa (17/1/2023)

HALO KENDAL – Diduga sibuk dalam perburuan harta karun dan terjerat pusaran rumor Dana Amanah yang menyesatkan, Hisam Abdullah (39), Kepala Dusun (Kadus) Glandang, Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, mendadak mengajukan pengunduran diri.

Bahkan, rencana pengunduran diri Hisam yang baru disampaikan secara lisan kepada Kepala Desa Kedungsuren, Ustadin, sontak menghebohkan lingkungan internal pemerintah desa setempat.

Atas saran dan petunjuk dari Camat Kaliwungu Selatan, kepala desa kemudian menggandeng Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kendal, untuk melakukan pendekatan humanistik dan klarifikasi atas permohonan lisan pengunduran diri Hisam Abdullah.

Bergerak cepat, Ketua PPDRI Kendal, Triyono didampingi Sekretaris Kiswanto serta dua pengurus Divisi Hukum PPDRI Kendal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berani-Tuntas (Brantas), menyambangi rumah Hisam di RT 01 RW 04, Dusun Glandang, Desa Kedungsuren, Selasa (17/1/2023).

Namun sayang, yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan rombongan hanya ditemui Ikrom alias Sobirul Muslim (54), salah satu kakak Hisam. Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Keraton Solo dalam kaitan pengurusan pencairan dana amanah.

“Selama ini, dia (Hisam Abdullah-red) diutus untuk mengurusi dana amanah, dalam rangka untuk percepatan ekonomi Kabupaten Kendal,” ujar Sobirul.

Hisam Abdullah dikenal sebagai perangkat desa muda yang baru mengabdi sekira empat tahun dari hasil Seleksi Calon Perangkat Desa Berbasis Komputer atau Computer Assisted Test (CAT) untuk formasi kepala dusun di Desa Kedungsuren, Januari 2018 lalu.

Pria kelahiran Kendal, 8 April 1984 tersebut dilantik sebagai Kadus Glandang, Desa Kedungsuren dan mengantongi Surat Keputusan (SK) Nomor 141/01/1/2018 tanggal 1 Januari 2018.

Sejak dua bulan terakhir, Hisam diketahui sering mangkir dari pekerjaannya lantaran diduga sibuk mengurus pencairan Dana Hibah yang menyesatkan itu.

Sementara itu, Ketua PPDRI Kabupaten Kendal Triyono mengatakan, kehadiran dirinya bersama tim untuk “nggondheli” agar Hisam Abdullah mengurungkan niatnya untuk mundur dari posisinya sebagai perangkat desa, sekaligus menyelamatkannya dari jerat Dana Amanah yang tak jelas kebenarannya itu.

“Sebab, saat ini, perangkat desa sudah menjadi pekerjaan yang layak dan banyak diminati. Maka, sangat disayangkan jika alasan pengunduran diri Hisam dilatarbelakangi keterjerumusannya di pusaran perburuan Dana Amanah yang menyesatkan itu,” terangnya.

Triyono menjelaskan, secara regulasi, pengunduran diri Hisam yang disampaikan secara lisan masih belum final, karena masih harus dilengkapi dengan pengajuan surat tertulis. Supaya memenuhi aturan dan kebutuhan administrasi.

Menurut penelusuran halosemarang.id, konon dana amanah yang dimaksud, adalah harta karun yang ditinggalkan Presiden Pertama RI, Ir Soekarno, yang kabarnya disimpan di berbagai tempat.

Menurut cerita dari berbagai sumber, beberapa bagian harta karun diantaranya disimpan di bank-bank luar negeri. Harta ini disebut merupakan titipan raja-raja pembesar masa lalu.

Karena itulah, harta karun ini dinamakan dana amanah. Menariknya, konon harta itu bisa diambil bila Indonesia sudah merdeka dan menjadi negara kesatuan. Itulah kenapa para leluhur Nusantara sengaja menyumbangkan harta itu untuk kesejahteraan rakyat.

Sebuah catatan menyebut jumlah riil dana amanah, mulai wujud berupa lempengan emas dan platina sebanyak empat ton, juga uang sebanyak 500 miliar dolar AS. Dana disebut berasal dari permufakatan para raja di seluruh Nusantara di Denpasar, Bali.

Yang jelas, mengendus dan melacak dana amanah ternyata bukan perkara mudah. Apalagi sampai menemukannya. Karena sudah bukan rahasia, kegiatan berburu harta karun berisiko besar. Selain harta benda bisa ludes, juga nyawa jadi taruhannya.

Bahkan, terkait dana amanah yang juga mengatasnamakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut, sudah dipastikan sebagai hoaks atau berita bohong dan menyesatkan.

Apabila masyarakat mendapat informasi terkait hal tersebut, dapat menghubungi “BICARA 131” yang selalu siap memberikan jawaban atas segala keraguan terkait informasi kebanksentralan atau yang semacamnya. (HS-06)

Permudah Pengolahan Data Statistik, Pemkab Kendal Sosialisasikan Aplikasi O-Daken

Dewan Minta Perketat Izin Alih Fungsi Lahan di Kota Semarang