in

Beri Waktu Sepekan, Wabup Blora Minta Mitra Penyedia MBG Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, selaku Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG, dalam Rakor Program tersebut, bersama 49 mitra penyedia SPPG, di ruang pertemuan Setda Blora, Rabu (1/10/2025). (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini memberikan waktu sepekan pada pengelola sarana penyelenggara pangan gizi (SPPG) atau dapur penyedia program makan bergizi gratis (MBG), untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, selaku Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG, dalam Rapat Koordinasi Program tersebut, bersama 49 mitra penyedia SPPG, di ruang pertemuan Setda Blora, baru-baru ini.

“Harapan kami, semua pemilik SPPG segera melengkapi persyaratan SLHS. Jika dalam satu minggu SK penetapan SPPG belum ada, dengan sangat menyesal operasional harus dihentikan sementara,” kata dia, seperti dirilis blorakab.go.id.

Sri Setyorini juga menegaskan pentingnya sarana penyelenggara pangan gizi (SPPG)  menjaga kualitas menu dan keamanan pangan produknya.

Selain itu harus ada pembedaan menu untuk anak usia dini dan ibu hamil, karena kebutuhan gizi mereka berbeda.

“Menu untuk anak TK dan ibu hamil harus dibedakan. Saya tidak mau lagi menerima aduan terkait menu yang kurang layak. Mohon semua mitra berhati-hati dalam menyajikan makanan,” tegas Wabup, seperti dirilis blorakab.go.id.

Ia juga mengingatkan mitra agar memperhatikan kualitas bahan makanan, cara pengolahan, hingga penggunaan air bersih.

Selain itu, saluran pembuangan juga diminta agar dijaga dengan baik supaya tidak mencemari lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora sekaligus Sekretaris Satgas MBG, Edi Widayat menjelaskan bahwa pihaknya banyak menerima laporan terkait pelaksanaan program MBG.

Untuk itu, Satgas bersama Dinkesda akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dapur SPPG yang mendapat aduan masyarakat.

Menurutnya, percepatan penerbitan SLHS terus diupayakan, namun tetap harus melalui tahapan pelatihan dan pemenuhan persyaratan teknis maupun administrasi.

“Secara teknis, mitra harus memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan, hasil uji laboratorium sesuai standar baku mutu dari Labkesda terakreditasi, serta inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dari tim Dinkesda,” jelasnya.

 

Sebagai langkah pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB), Dinkesda menyiapkan beberapa upaya, antara lain:

 

  1. Mendata SPPG yang belum mengikuti pelatihan keamanan pangan, belum memiliki SLHS, maupun belum melakukan uji laboratorium.
  2. Melaksanakan IKL setiap bulan pada enam bulan pertama operasional SPPG.
  3. Setelah enam bulan, IKL dilakukan berkala setiap dua hingga tiga bulan sekali.

 

Turut hadir dalam rapat, Kepala Staf Kodim 0721/Blora, Mayor Inf Bani, yang mengajak semua pihak menjaga amanah program pemerintah ini.

“Kita harus bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Mari kita jaga bersama agar pelaksanaan program berjalan baik dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh mitra MBG semakin disiplin dalam menjaga standar kualitas dan keamanan pangan.

Sehingga, program pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (HS-08)

Pelabuhan Sluke Rembang Diproyeksikan Bertaraf Nasional pada 2027

Dinkesda Blora Beri Pelatihan Penjamah Makanan di SPPG