in

Beri Tembakan Peringatan, Pesonel Polsek Sebatik Gagalkan Penyelundupan 106 Karung Daging dan Sosis dari Malaysia

 

HALO SEMARANG – Polisi berhasil mengamankan 106 karung daging Alana dan sosis yang diselundupkan dari Malaysia di perairan Ambalat, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jumat (06/01/23) lalu.

Rencananya daging dan sosis tersebut akan dibawa ke Tarakan. Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhitika Putra menjelaskan bahwa karung berisi produk makanan terlarang tanpa izin kesehatan diangkut menggunakan dua unit speedboat yakni SB Express dan SB Dean Express dengan tujuan kota Tarakan.

“Semua Anak Buah kapal (ABK) beserta speedboat dan barang bukti kejahatan sudah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur,” jelas Kapolsek Sebatik Timur, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id, Minggu (08/01/23).

Pemeriksaan terhadap kedua speedboat yang membawa makanan ilegal tersebut, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh Reskrim Polsek Sebatik Timur.

Setelah melakukan pemantauan di sekitar perairan Ambalat, sekitar pukul 19:00 WITA, terlihat speedboat SB Ekspres melintas. Namun ketika didekati polisi untuk diminta berhenti, nakhoda speedboat justru penambah kecepatan.

“Diminta berhenti malah semakin mempercepat speedboat, di situlah kami semakin curiga ada muatan barang terlarang,” kata dia.

Polisi yang melihat speedboat semakin menjauh, kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat segera berhenti.

Setelah speedboat berhenti dan dilakukan pemeriksaan muatan, ditemukan karung-karung berisi daging beku dan sosis.

Selang 30 menit setelah penangkapan speedboat SB Ekspres, Polisi kembali melihat speedboat bertulisan SB Dean Express, melaju di sekitar perairan Ambalat dengan kecepatan cukup tinggi, Polisi kembali memberikan peringatan tembakan.

“Kedua speedboat pengangkut barang ilegal berbahaya berhenti setelah kita berikan tembakan peringatan,” tutupnya.

Dari penangkapan kedua unit speedboat ini, Polisi mengamankan 4 orang ABK masing-masing, A (36), AL (18), J (22) dan N (26). Para pelaku mengaku barang terlarang tersebut diambil di perairan Malaysia untuk dibawa ke Tarakan. (HS-08)

Kemenag Sebut Vihara Prajna Chan Monastery Simbol Kerukunan dan Toleransi Beragama

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Senin (9/1/2023)