in

Beri Pelayanan Wajib Pajak, DJP Jateng I Buka Pojok Pajak MPP Kabupaten Pekalongan

Penandatanganan naskah kerja sama penyelenggaraan MPP Kabupaten Pekalongan dengan Mitra Instansi Vertikal dan Swasta di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Jumat (9/6/2023).

HALO SEMARANG – Kanwil DJP Jawa Tengah I yang diwakili oleh Mahartono selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat membuka pojok pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan. Pembukaan pojok pajak ini dibarengi dengan acara puncak yakni Penandatanganan Naskah Kerja Sama Penyelenggaraan MPP Kabupaten Pekalongan dengan Mitra Instansi Vertikal dan Swasta di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan. Dengan penandatanganan ini menjadi bukti sah adanya pojok pajak di salah satu booth MPP Kabupaten Pekalongan.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq serta beberapa Pimpinan Instansi Vertikal dan Swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengatakan, dengan adanya pojok pajak tersebut bertujuan untuk bersama-sama membuat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan agar berfungsi dan berjalan dengan baik. Sehingga, nantinya dapat dirasakan oleh semua masyarakat Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.

Mahartono, selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan, bahwa pembukaan pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Dengan adanya pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini, wajib pajak lebih mudah mendapatkan pelayanan dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya, khususnya wajib pajak di Kabupaten Pekalongan. Daripada harus datang jauh ke kantor di Kota Pekalongan, cukup ke MPP Kabupaten Pekalongan bisa mendapatkan pelayanan perpajakan,” ujar Mahartono.

Layanan yang diberikan di pojok pajak MPP Kabupaten Pekalongan, lanjut Mahartono, meliputi aktivasi EFIN, pembuatan kode billing, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan terbatas, serta asistensi layanan mandiri berupa pendaftaran NPWP melalui e-Registrasi dan pelaporan SPT melalui
e-filing. Untuk mendapatkan layanan, wajib pajak akan dibantu oleh pegawai KPP Pratama Pekalongan yang bertugas memberikan pelayanan di pojok pajak MPP Kabupaten Pekalongan.

“Pembukaan pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini menjadi wujud nyata kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pojok pajak ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam upaya melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya wajib pajak di Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya.(HS)

Meriahnya Fun Run Hotel Dafam Semarang, Akan Dimasukkan dalam Kalender Event Tahunan Pemkot Semarang

Menteri Ketenagakerjaan RI: Penambahan Guru Besar adalah Energi Baru USM dalam Mewujudkan SDM Unggul