in

Beredar Fatwa Panduan Pilih Pemimpin Tak Seakidah, Begini Tanggapan MUI Jateng

Foto ilustrasi selebaran dari MUI Jateng tentang Pilkada Serentak 2024.

HALO SEMARANG – Baru-baru ini, beredar selebaran melalui media sosial, khususnya grup WhatsApp tentang tiga poin hasil Focus Group Discussion (FG) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (PPFF) Semarang, Sabtu (23/11/2024).

Surat tersebut berisi tentang: Merujuk pada Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia Tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024, maka menyampaikan tiga poin hasil FGD MUI Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (PPFF) Semarang, Sabtum, 23/11/24:

1. Memilih dalam Pemilihan Umum adalah hak konstitusional. Demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku, dan kelompok.

2. Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.

3. Memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

Demikian hasil hasil FGD MUI Provinsi Jawa Tengah tentang Pilkada Serentak tahun 2024.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Dr KH Fadlolan Musyaffa’, Lc, MA, dan Sekretaris, Prof Dr KH Ahmad Izzuddin, MAg. Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan MUI Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji, MSi dan Sekretaris, Drs KH Muhyiddin, MAg, turut membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut.

Dikonfirmasi terkait beredarnya salinan surat tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Dr KH Fadlolan Musyaffa’, Lc, MA, mengatakan, jika ketiga poin itu bukanlah fatwa atau keputusan dari MUI Jateng. Melainkan penegasan hasil Forum Grup Discussion (FGD) turunan dari MUI Pusat.

“Kita hanya menegaskan penyambung lidah yang MUI Pusat itu. Karena sudah ada tausyiah pusat, maka kita hanya menegaskan untuk poinnya saja. Jadi MUI Jateng tidak mengeluarkan fatwa itu, hanya hasil rangkuman FGD saja. Kemudian hasilnya menegaskan dari tausyiah MUI Pusat,” ujarnya.

Ia mengakui jika setiap warga negara memang berhak menentukan pilihan politiknya. Hanya saja, ia mengingatkan di dalam ajaran Islam tidak boleh seorang muslim memilih pemimpin yang non-muslim.

“Di samping sebagai warga negara, juga sebagai pengikut agama. Ya sama seperti pengikut agama lain. Mereka harus taat aturan agama ya Kristen, Hindu, Buddha, ya begitu juga Islam pun memiliki kewajiban taat kepada agama. Maka kita semua ikut rambu-rambu syariat kita masing-masing,” katanya.

“Yang muslim ikut syariat Islam, yang non muslim juga mengikuti agama mereka. Sehingga sebagai rakyat itu kita punya kewajiban kepada negara dan agama,” tandasnya.(HS)

Adaptasi Cepat Rookie Ducati 2023

Nana Sudjana Minta Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 Dipatuhi