HALO KENDAL – Bawaslu Kendal kembali mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2024, yang terjadi dalam sebuah kegiatan Mapsi SD di salah satu madrasah di Kendal, Sabtu (5/10/2024).
Pelanggaran yang dimaksud adalah, adanya beberapa cup (gelas plastik) diduga bergambar salah satu paslon Pilkada yang beredar di sekolah tersebut.
Mendapat laporan, akhirnya pihak Bawaslu bersama Panwascam Kota Kendal mendatangi sekolah untuk melakukan penelusuran.
Anggota Bawaslu Kendal, Solikin mengatakan, dari hasil penelusuran, bahwa memang ditemukan adanya cup yang diduga bergambar salah satu paslon di sekolah, dalam acara lomba Mapsi.
“Pihak sekolah dan panitia bukan asal atau pihak pembagi cup bergambar paslon MR, dan mengaku tidak tau kalau beredar cup MR dalam kegiatan Mapsi,” ujarnya dalam laporan.
Solikin menjelaskan, sumber cup diduga bergambar paslon yang beredar dalam kegiatan Mapsi berasal dari pedagang minuman di sekolah kemudian dibeli oleh peserta Mapsi.
“Kami menanyakan kepada pihak pedagang tersebut, dan mengaku mendapatkan dari tetangganya yang diberikan sejumlah 400 buah cup,” jelasnya.
Solikin juga menyebut, pihak pedagang mengaku tidak tahu kalau cup diduga bergambar paslon tersebut mengandung citra diri dan unsur politis di dalam kampanye.
“Kami memberikan edukasi kepada yang bersangkutan, saat masa kampanye pilkada tidak boleh beredar dalam lingkup sekolahan atau tempat pendidikan,” tandasnya.
Solikin juga menghimbau kepada pedagang untuk tidak berdagang minuman dengan memakai cup atau apapun yang berunsur politis kampanye dalam sekolah.
“Pedagang pun mengiyakan, dan saat itu juga tidak menjual memakai cup MR dan akan mengembalikan cup MR tersebut ke tetangganya lagi,” ungkapnya.
Bawaslu juga menghimbau kepada pihak panitia dan pihak sekolah untuk memantau dan memastikan pedagang tersebut tidak lagi menjual minuman cup diduga bergambar paslon pilkada dan menekankan supaya lingkup lembaga pendidikan tidak digunakan sebagai tempat kampanye atau penyebaran bahan kampanye.
“Kami meminta kepada panitia dan pihak sekolah apabila ditemukan hal yang dilarang untuk melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Kendal,” pungkas Solikin. (HS-06)