Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penertiban ini dilakukan mengingat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang akan menempati kantor di sekitar lokasi tersebut. Selain itu, para pedagang juga melanggar aturan mendirikan lapak.
Oleh karena itu, petugas Satpol PP terpaksa harus menyita dan merobohkan puluhan lapak tersebut.
“Tepi jalan bukan untuk berdagang. Mereka malah seenaknya sendiri berdagang di tepi,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, para pedagang liar ini tak memanfaatkan lapak yang berada di dalam pasar. Apalagi puluhan pedagang itu telah mendapat kios resmi di Johar Kanjengan.
Menurutnya, para pedagang harus menggunakan kios tersebut. Apalagi pemerintah telah memfasilitasi dan mengeluarkan banyak anggaran untuk pembangunan Johar pasca kebakaran.
“Mulai siang hari ini hingga sekitar 500 meter ini tidak boleh untuk berdagang. Semua pedagang mulai hari ini sampai seterusnya silahkan gelar dagangan di dalam Pasar Kanjengan,” jelasnya.
Dirinya menyebut jika para pedagang tidak kunjung menempati kios resmi maka hak berdagang di pasar akan dialihkan ke orang lain. Hal ini dilakukan agar para pedagang tidak semena-mena dalam memilih lokasi berdagang mengingat melanggar ketertiban umum.
“Biasa, alasannya mereka lebih nyaman di tepi. Dan alasannya sepi kalau di dalam. Tapi kawasan ini harus steril,” terang dia.
Sementara itu, salah satu pedagang, Mbah Siti Maemunah mengakui sudah mendapat informasi terkait pembongkaran yang akan dilakukan Satpol PP. Namun dirinya tetap nekat berjualan karena lokasi dagangannya ramai ketimbang di daam pasar.
“Sudah sekitar 20 tahun dagang di tepi jalan. Kalau di dalam agak sepi,” imbuhnya. (HS-06)