in

Berantas Judi Online, Polri Sita Aset Puluhan Miliar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol Himawan Bayu Aji., (Foto : mediahub.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Polri kembali memblokir aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp 89 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp 36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol Himawan Bayu Aji, Selasa (12/11/24), seperti dirilis mediahub.polri.go.id.

Pemblokiran aset ini, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu.

Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran, yang memfasilitasi pembayaran deposit, untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan dana Rp 36.860.289.000 yang diblokir, berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.

Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya. (HS-08)

Representasi dari Smookers, Ketua Komisi XIII DPR RI Sebut Kontribusi Industri Tembakau Rp 213 Triliun

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Rabu (13/11/2024)