HALO DEMAK – Belasan anak di berbagai kecamatan di Kabupaten Demak, mengalami masalah kelainan kaki atau Congenital Talipes Equinovarus (CTEV). Kelainan ini, jika terdeteksi sejak awal, dapat ditangani agar anak tidak mengalami masalah gerak.
Deteksi dan penanganan dini CTEV ini, Selasa (18/8/2026) disosialisasikan oleh Polda Jawa Tengah dan Pemkab Demak, kepada jajaran Polres Demak, di aula Wicaksana Laghawa Polres Demak.
Kegiatan Peduli CTEV 2026 ini, diikuti Wakapolsek, Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Demak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, Kasat Binmas Polres Demak AKP Tri Cipto Purnomo, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Sri Puji Astutik, serta Kasi Dokes Polres Demak Iptu Ahmad Anies.
Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Sri Puji Astutik menjelaskan, CTEV merupakan kelainan bentuk kaki yang telah ada sejak lahir.
Kondisi tersebut ditandai antara lain dengan posisi telapak kaki mengarah ke dalam dan ke bawah.
“CTEV dapat terjadi pada salah satu maupun kedua kaki. Namun, tidak semua bentuk kaki bayi yang tampak berputar merupakan CTEV. Untuk memastikan kondisi tersebut, diperlukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan,” jelasnya, seperti dirilis demakkab.go.id.
Menurut Astutik, deteksi CTEV dapat dilakukan sejak masa kehamilan melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Tanda kelainan posisi kaki dapat mulai terlihat sekitar usia kehamilan 13 minggu dan hasil pemeriksaan semakin akurat setelah usia kehamilan 24 minggu. Setelah bayi lahir, pemeriksaan dapat dilanjutkan melalui skrining kesehatan.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak panik ketika menemukan indikasi kelainan pada kaki bayi.
Hal yang paling penting adalah segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang tepat.
“Orang tua tidak perlu panik apabila menemukan indikasi kaki bermasalah. Yang penting segera berkonsultasi dan memastikan kondisi anak melalui pemeriksaan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Astutik menjelaskan, penanganan CTEV sejak dini memiliki tingkat keberhasilan lebih dari 95 persen.
Dengan terapi yang tepat, anak dengan CTEV tetap memiliki peluang untuk tumbuh, berjalan, berlari, dan melakukan aktivitas secara normal.
Sebaliknya, keterlambatan penanganan dapat meningkatkan risiko gangguan berjalan, luka, kapalan, nyeri hingga kecacatan permanen.
Penanganan CTEV dilakukan dengan metode Ponseti yang meliputi manipulasi kaki dan pemasangan gips secara serial.
Apabila diperlukan, penanganan dilanjutkan dengan tenotomy tendon Achilles dan penggunaan foot abduction brace.
“Usia 7 – 10 hari merupakan waktu yang sangat baik untuk memulai penanganan. Penanganan sebelum anak mulai berjalan juga dinilai sangat efektif,” terang Astutik.
Meski demikian, anak yang telah mulai berjalan tetap dapat memperoleh penanganan sesuai tingkat keparahannya. Untuk kasus pada anak yang lebih besar, dalam kondisi tertentu dapat diperlukan tindakan tambahan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Demak yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, saat ini terdapat 19 kasus CTEV yang tersebar di delapan kecamatan.
Kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Wedung sebanyak enam kasus, disusul Kecamatan Bonang sebanyak empat kasus.
Sementara Kecamatan Dempet, Karangawen, dan Karangtengah masing-masing tercatat dua kasus.
Adapun di Kecamatan Guntur, Sayung, dan Mijen masing-masing tercatat satu kasus.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi penguatan deteksi dini di tingkat masyarakat.
Dalam program ini, Bhabinkamtibmas turut dilibatkan untuk melakukan penelusuran di wilayah desa binaan serta membantu menghubungkan keluarga dengan layanan kesehatan.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat memperluas jangkauan deteksi sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Bhabinkamtibmas jangan menunggu laporan. Lakukan tracing aktif, pendataan, edukasi, pendekatan secara humanis, serta fasilitasi rujukan agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan CTEV tidak hanya berkaitan dengan kondisi medis, tetapi juga menyangkut kesempatan anak untuk tumbuh, berkembang, dan beraktivitas secara optimal.
“Program ini bukan sekadar sosialisasi. Kami ingin setiap kasus yang ditemukan segera didata, diberikan edukasi, dirujuk, dan dipantau penanganannya. Dengan sinergi Polri, tenaga kesehatan, pemerintah dan masyarakat, anak-anak dengan CTEV diharapkan bisa mendapatkan penanganan sedini mungkin dan memiliki masa depan yang lebih baik”, ujarnya.
Deteksi di lapangan nantinya dilakukan melalui koordinasi Bhabinkamtibmas dengan puskesmas, bidan desa, kader Posyandu, PKK, serta unsur masyarakat lainnya.
Apabila hasil skrining menunjukkan indikasi CTEV, bayi atau anak akan diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk mendapatkan pemeriksaan dan diagnosis dari dokter spesialis ortopedi.
Program tersebut juga didukung jejaring rumah sakit, yakni RS ‘Aisyiyah Kudus, RS PKU Aisyiyah Jepara, RS Roemani Muhammadiyah Semarang, dan RS Nasional Diponegoro.
Pasien yang memenuhi sasaran program juga mendapatkan dukungan sepatu khusus Dennis Brown secara gratis.
Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak mendorong agar setiap kasus CTEV dapat ditemukan sedini mungkin sehingga anak memperoleh penanganan yang tepat dan tidak mengalami kecacatan yang sebenarnya dapat dicegah.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas kesehatan anak serta memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi, deteksi, rujukan, dan pelayanan kesehatan secara lebih cepat dan tepat. (HS-08).


