HALO SEMARANG – Sebanyak 17 agen bus yang masih beroperasi di sekitar terminal bayangan yakni di kawasan Terboyo dan Jalan Siliwangi (Krapyak- Jrakah) ditertibkan petugas gabungan dari Kementerian Perhubungan Darat Terminal Tipe A Mangkang, Dishub Kota Semarang dan Satpol PP. Penertiban agen bus antar kota dalam provinsi (AKDP) atau antar kota antar provinsi (AKAP) itu dilaksanakan selama satu pekan terakhir.
Kepala Terminal Tipe A Mangkang, Reno Adi Pribadi mengatakan, selain menertibkan 17 agen bus yang masih nekat mangkal di terminal bayangan di Jalan Siliwangi dan eks Terminal Terboyo, petugas juga menindak sebanyak delapan bus. Hal tersebut karena delapan armada bus melakukan pelanggaran trayek.
“Tujuh bus karena pelanggaran menaikkan dan menurunkan penumpang tidak dalam terminal, dan satu bus lainnya adalah bus pariwisata tapi mengangkut penumpang non wisata,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).
Dikatakan Reno, sedangkan belasan agen bus yang ditertibkan yaitu empat agen berada di eks Terminal Terboyo. Sementara 13 agen bus lainnya ada di Jalan Siliwangi sampai Krapyak dan Jrakah.
Sesuai fungsinya, lanjut Reno agen sebenarnya hanya untuk tempat menjual tiket, namun tak jarang ditemukan agen yang menjadi tempat pemberangkatan ataupun tempat turun penumpang.
“Fungsi agen ini sebenarnya menjual tiket, karena bus wajib ambil atau turunkan penumpang di terminal. Selama ini apa yang mereka lakukan menyimpang, dan bus tidak masuk ke terminal. Kita fasilitasi agen untuk masuk terminal dan sementara kita gratiskan,” tambahnya.
Reno mengaku akan terus melakukan razia atau penertiban dengan petugas gabungan di agen bus yang ada di Semarang. Langkah ini kata dia, menjadi salah satu cara untuk membuat Terminal Tipe A Mangkang menjadi ramai.
“Kita terus lakukan razia, apalagi di waktu libur panjang tujuannya agar mereka ini tidak kucing-kucingan dengan petugas,” tegasnya.
Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan menjelaskan, jika penerimaan agen tiket bus ini mengacu pada Wali Kota Semarang nomor 551.2/166 Tahun 2022, tentang penerapan rute bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), untuk tidak masuk ke dalam kota.
“Agen yang menjadi tempat naik turun penumpang ini menyimpang trayek, karena ngetem di ruas jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan. Dua agen di Terboyo juga sudah kita bongkar,” ujarnya.
Menurut Danang, penertiban serupa akan terus dilakukan agar bus bisa beroperasional sesuai dengan trayek dan masuk ke Terminal Tipe A Mangkang. Pihak terminal pun telah menyediakan tempat bagi agen bus secara gratis.
“Penindakan untuk bus kita tilang, atau kita kandangkan di Terminal Mangkang. Untuk agen yang tanpa ijin, kita tertibkan dengan dibongkar. Yang berijin kita berikan peringatan,” pungkasnya. (HS-06)