HALO SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial DAS warga Candisari, Kota Semarang. Pria berusia 28 tahun ini tega cabuli adik iparnya berinisial JR yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak September 2021 hingga Januari 2022. Pelaku juga selalu merekam saat melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 15 tahun ini.
“Terjadi kasus pencabulan di bawah umur. Hubungan antara pelaku bernisial DAS dengan korban adalah saudara ipar. Istri tersangka adalah kakak dari korban,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/9/2022).
Irwan menerangkan, awal mula pencabulan terjadi ketika pelaku memergoki video korban dengan pacarnya ketika berada di sebuah kamar kos. Korban yang ketakutan lantas meminta kepada pelaku agar pelaku tidak memberitahukan video tersebut ke orang tuanya.
Namun, ancaman tersebut membuat pelaku untuk bisa mencabuli korban.
“Ada dokumetasi antara korban dengan pacarnya kemudian tersangka tahu. Lalu itu jadi alasan pelaku (mencabuli korban),” terangnya.
Korban yang ketakutan lantas menuruti nafsu bejat pelaku. Mirisnya pelaku melakukan pelecehan seksual itu berkali-kali di rumahnya sendiri.
“Sudah berkali-kali. Korban itu tinggal bersama pelaku. Ikut hidup bersama kakaknya,” imbuh dia.
Sementara itu, di hadapan awak media, pelaku mengakui video rekaman tersebut untuk koleksi pribadinya.
“Untuk koleksi pribadi saja. Saya juga sudah diceraikan oleh istri saya,” papar pelaku.
Di sisi lain, Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP I Made Sriniti menjelaskan, aksi cabul pelaku terungkap setelah salah seorang keluarga korban memergoki adanya video cabul di handphone pelaku.
“Ditemukan video tersebut di HP pelaku, lalu dilaporkan ke orang tua korban lalu ke istri pelaku. Setelah itu dilaporkan ke polisi,” kata Sriniti.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pekaku terancam Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan tas UU RI nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (HS-06)