HALO SEMARANG – Seorang pemuda asal Mijen Kota Semarang bernama M Alfarel ditangkap polisi usai melakukan begal payudara terhadap seorang pelajar. Pria berusia 22 tahun ini ditangkap setelah beraksi di Jalan Sembodro, Wonolopo, Kecatan Mijen pada 30 September.
Aksi tersebut terekam CCTV an viral di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku mengendarai motor lalu menghampiri korban yang sedang berjalan mengenakan baju seragam.
Kemudian, secara tiba-tiba pelaku melancarkan aksinya dan langsung melarikan diri. Korban kemudian mengejar pelaku dan sempat memegangi motornya namun ia kemudian terjatuh dan terseret.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pada 13 September 2024, pelaku juga melakukan aksi bejatnya kepada seorang siswi di Perum Jatisari, Kecamatan Jatisari, Mijen dengan modus pura-pura bertanya tentang alamat.
“Korban mengalami rasa takut dan trauma akibat aksi pelaku,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam jumpa pers, Senin (7/10/2024).
Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, pelaku Farel mengakui dirinya memang sengaja mengincar pelajar sekolah.
“Saya waktu itu pulang kerja dari cucian mobil, terus lihat anak itu. Saya pura pura nanya alamat terus saya pegang payudaranya,” aku Farel.
Farel memgaku, ide itu terlintas begitu saja di pikirannya. Ia juga tak mengetahui bila salah satu korbannya sempat terjatuh saat berusaha mengejar motornya.
“Iya karena kepikiran saja. Tahu anak itu jatuh,” kata Farel.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ia kini terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(HS)