in

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Baju Bekas Pengungkapan Kasus Penyelundupan Senilai Rp. 2,6 Miliar

Pemusnahan baju bekas senilai Rp. 2,685 miliar di halaman Kantor Bea Cukai Jateng-DIY, Rabu (20/12/2023).

HALO SEMARANG – Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan baju bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan senilai Rp. 2,685 milyar. Barang bukti tersebut jumlahnya lebih dari setengah juta ballpress atau sebanyak 537 bal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq menjelaskan, kegiatan ini sudah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M- DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Karena prinsipnya kita ingin tidak ada penyalahgunaan. Sehingga tidak memunculkan barang-barang ilegal yang masuk di Jateng. Kalau ini kemudian merembes ke daratan, ke pasar, otomatis kemudian pabrik-pabrik yang memproduksi garmen itu tersaingi dengan barang-barang bekas ini,” ujarnya kepada awak media usai pemusnahan, Rabu (20/12/2023).

Barang tersebut merupakan pengungkapan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DiY, bersama TNI AL dalam hal ini Lanal Semarang, serta KPPBC TMP A Semarang, pada 27 Januari 2021. Tersangka dalam hal ini satu orang. Barang tersebut diangkut menggunakan kapal kayu dan manives tertulis GT 84.

“Modusnya derek langsung dari Malaysia, kemudian kapal itu merambat sampai ke pesisir dekat Kalimantan sana nembak karena ombaknya besar sehingga dari situ kemudian nyusur sampai di laut Jawa. Kemudian lending spotnya mereka ambil di Kendal,” ucap dia.

Rofiq, menegaskan bahwa terhadap pelaku dikenakan Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pihaknya menambahkan, upaya pencegahan dan pemberantasan impor pakaian bekas akan terus dilakukan dengan alasan mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil. Pakaian bekas juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.

“Mudah-mudahan dengan upaya penanggulangan barang ilegal seperti ini maka industri di Jateng akan lebih lancar dan meningkat,” imbuhnya. (HS-06)

Jateng Miliki Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mbak Ita Cek Tol Semarang-Batang, Ingin Pastikan Jalur Aman saat Libur Nataru