in

Bawaslu Rembang Bentuk Desa Anti Politik Uang

Penyampaian informasi mengenai desa anti politik uang oleh Bawaslu Kebupaten Rembang, di kantornya, Kamis (30/11/2023). (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, telah membentuk sembilan Desa Anti Politik Uang atau disingkat Desa APU.

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi politik uang pada Pemilu 2024.

Pembentukan desa-desa APU tersebut, disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, M Bayanul Lail, di kantornya, Kamis (30/11/2023).

Dia mengatakan, untuk sementara ini baru sembilan Desa APU yang dibentuk, namun diharapkan kelak jumlahnya akan bertambah.

Adapun sembilan desa yang sudah menyandang Anti Politik Uang, yaitu Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan; Desa Kebloran dan Pandangan Wetan di Kecamatan Kragan; Desa Ngulaan di Kecamatan Sedan, dan Pasar Banggi di Kecamatan Rembang.

Empat desa lagi yakni Ronggomulyo Kecamatan Sumber; Tasikharjo Kecamatan Kaliori; Ceriwik Kecamatan Pancur; dan Bitingan Kecamatan Sale.

“Sementara ini ada sembilan desa antipolitik uang. Ketika sudah terbentuk desa antipolitik uang dan prosesnya berjalan dengan masif akan mengeliminir hal hal itu (politik uang-red),” terangnya.

Selain itu, juga ada Desa Pengawasan yang dibentuk Bawaslu Rembang. Saat jumlahnya ada tujuh desa  yang tersebar di enam kecamatan.

Desa Pengawasan yang sudah dibentuk meliputi Desa Glebeg kecamatan Sulang, Kabongan Lor Kecamatan Rembang, Desa Suntri Kecamatan Gunem.

Selanjutnya desa Sanetan Kecamatan Sluke, Desa Bulu Kecamatan Bulu dan Karasgede Kecamatan Lasem.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, ketika menjumpai pelanggaran Pemilu, termasuk politik uang, langsung melaporkan ke aplikasi Sigap Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan).

Aplikasi Sigap Lapor merupakan salah satu upaya Bawaslu, untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.

“Kami imbau untuk tidak sungkan, tidak malu- malu , berani . Mari bersama mengawasi pemilu, ” tuturnya.(HS-08)

Tingkatkan Pemahaman Katalog Elektronik Bagi Penyedia di Kendal, LPSE Sosialisasikan E-Katalog

Undang Pengajar dari Blora, Pemkab Rembang Beri Pelatihan Pembuatan Buket Bunga