HALO SEMARANG – Di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyebutkan ada dua pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ditangani dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelanggaran netralitas ASN berupa memberi tanda like atau suka pada unggahan kegiatan di akun resmi Instagram Calon Walikota Semarang pada Pemilihan Tahun 2024. Bahkan yang bersangkutan ikut menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, pihaknya telah meneruskan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada BKN pada masa kampanye ini. Tercatat ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kota Semarang.
Adapun dugaan temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut berawal dari aduan masyarakat di media sosial (medsos). Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Maria menjelaskan, ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Serta dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.
“Kami telah mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini,” ujar Maria, Senin (18/11/2024).
Sedangkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kata dia, masa kampanye Pemilihan berakhir pada 23 November 2024.
Maria pun mengimbau kepada ASN di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Karena banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.
Sedangkan aturan di dalam Keputusan Bersama lima lembaga tersebut, memuat tentang Tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam ketagori pelanggaran displin berat.
“Untuk itu, sebaiknya ASN berhati hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini,” pungkasnya. (HS-06)