in

Bawaslu Kendal Rekrut 3.491 Pengawas TPS

HALO KENDAL – Menjelang pembukaan pendaftaran tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu Kabupaten Kendal mengimbau kepada masyarakat yang ingin bergabung untuk menyiapkan berkas-berkas kelengkapan administrasi.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pendaftaran tenaga Pengawas TPS periode 2024 se-Kabupaten Kendal akan dibuka mulai 2 – 6 Januari 2024.

“Untuk tenaga Pengawas TPS yang dibutukan sebanyak 3.491 petugas. Monggo bagi masyarakat yang berminat bisa menyiapkan berkas-berkasnya, dan mendaftarkan diri di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing,” ujarnya, Senin (1/1/2024).

Hevy memaparkan, untuk time line Pengawas TPS, setelah pendaftaran dilanjut penelitian kelengkapan berkas tanggal 2 – 6 Januari 2024, dan apabila masih kurang maka akan diperpanjang pengumuman tanggal 7 Januari 2024.

Kemudian, dilanjut penerimaan berkas pendaftaran dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tanggal 7-8 Januari 2024.

“Berikutnya untuk pengumuman lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024, dilanjutkan menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait calon pengawas TPS, yaitu pada tanggal 10-12 Januari 2024,” paparnya.

Tahapan selanjutnya, dilakukan wawancara kepada calon pengawas TPS tanggal 2 – 17 Januari 2024, yang dilanjut dengan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 18-19 Januari 2024. Jika ada pergantian calon (jika ada setelah dilakukan klarifikasi II), maka diberi waktu pada 19-21 Januari 2024.

“Baru setelah itu dilakukan pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024 dan ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pada tanggal 24 Januari – 7 Februari 2024,” imbuh Hevy.

Dia menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawas TPS.  Di antaranya WNI berusia minimal 21 tahun, melengkapi surat pendaftaran, KTP domisili di kecamatan setempat, pas foto, ijazah terakhir minimal SMA sederajat, daftar riwayat hi³dup dan surat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Lebih lanjut Hevy menegaskan, menjadi Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, mengundurkan diri dari jabatan politik mapun institusi pemerintah, dan tidak sedang menduduki jabatan politik maupun institusi pemerintah.

Selain itu, tidak pernah dipidana selama lebih dari lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

“Menjadi petugas Pengawas TPS itu harus bersikap netral dan berintegritas, serta tidak boleh ada tendensi atau intervensi dari instistusi manapun. Oleh karena itu syarat-syarat yang ada harus dipatuhi,” tegas Hevy. (HS-06)

 

Memasuki 2024, Ketua Gerindra DIY Ajak Masyarakat Rayakan Kegembiraan Pesta Demokrasi

Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru dengan Semangat Damai dan Optimisme