in

Bawaslu Gelar Sidang Perdana Laporan DPT Bermasalah yang Dilaporkan Timnas AMIN di Jateng

Sidang perdana laporan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Paslon 01, Anies-Muhaimin (AMIN) di Bawaslu Jateng, Selasa (20/2/2024).

HALO SEMARANG – Bawaslu menggelar sidang perdana laporan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Paslon 01, Anies-Muhaimin (AMIN) di Jateng. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor.

Pelapor yaitu Ketua Tim Hukum AMIN Jateng Listiyani menjelaskan soal laporannya ke Bawaslu dengan terlapor yaitu KPU Jateng. Ia menjelaskan, laporan ini berawal dari informasi dugaan suara tak wajar di Pemilu 2024 kemudian ditemukan 502.564 DPT bermasalah di Jateng.

“Pelapor dapati 502.564 DPT bulan Juli 2023 yang diduga bermasalah di Provinsi Jateng,” ujar Listiyani di Kantor Bawaslu Jateng, Selasa (20/2/2024).

Data yang dimaksud yaitu pemilih di bawah 17 tahun ada 61.040 orang, pemilih berusia 1.030 tahun, usia diatas 100 tahun ada 1.363 orang, temuan data pemilih berupa nama orang terdiri dari satu huruf dan dua huruf sebanyak 55 orang, alamat pemilih yang dianggap janggal seperti RT-nya nol ada 431.819, RW-nya nol ada 347, RT-RW nol ada 5.238, kemudian identitas, RT, RW dan TPS sama ada 4.177 orang.

“Pelapor berpendapat ini masalah serius yang harus diverifikasi dan divalidasi dengan elemen data DPT sesuai UU Pemilu. Pelapor tim koordinator Timnas Amin antisipasi kebocoran, penggelembungan suara karena adanya pemilih siluman dan indikasi kecurangan lainnya. Kami laporkan agar Bawaslu menindak lanjuti laporan kami tersebut,” ucap Listiyani.

Dalam sidang tersebut pihak terlapor, KPU Jateng meminta waktu untuk memberikan jawaban karena butuh persiapan data karena surat pemanggilan sidang baru didapat hari Senin (19/2) kemarin. Majelis kemudian menunda sidang itu hingga hari Rabu (22/2) besok.

“Akan dilanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan, jawaban dari terlapor, Rabu 21 Februari 2024,” kata pimpinan sidang, Muhammad Amin.

Sementara itu, komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan jika sebelumnya pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap data yang dianggap janggal oleh Pelapor. KPU juga sudah menyampaikan klarifikasi namun akan mengungkapkan detailnya pada sidang berikutnya.

“Besok kami akan menjawab secara detail. Terkait materi laporan tadi,” kata Paulus.

Ia juga menjelaskan sudah mengecek data-data yang disebutkan dan tidak ada yang fiktif. Contohnya saat pemilih didata masih di bawah 17 tahun pada 2023, ketika waktu coblosan 14 Februari 2024 sudah 17 tahun. Kemudian terkait pemilih di atas 100 tahun memang ada yang masih hidup dibuktikan dengan foto dan KTP.

“Di atas 100 tahun ada fotonya, masih hidup, foto  dengan identitasnya. Nama di bawah tiga huruf memang ada, sesuai nama KTP. RT-RW nol memang cek di identitas memang nol, kesalahan tulis kan tidak menggugurkan hak pilih. Dilakukan perbaikan,” imbuhnya. (HS-06)

Peduli Kesehatan Wanita, DWP Kemenag Adakan Tes HPV dan Sadanis Gratis

Setengah Juta Lebih Suara Tak Wajar di Jateng Diduga Masuk ke Paslon 02, Timnas AMIN Laporkan ke Bawaslu