in

Bawaslu di Jateng Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang

Ilustrasi

 

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu di Jawa Tengah masih mengusut 27 kasus dugaan politik uang Pemilu 2019. Dugaan politik uang itu yang terjadi di masa tenang antara 14-16 April 2019. “Karena masih dugaan maka kami masih terus melakukan penelusuran.” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dalam rilis yang diterima halosemarang.id, Kamis (18/4/2019).

Sebanyak 27 kasus dugaan politik uang itu tersebar di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, di antaranya Banjarnegara (satu kasus), Kudus (satu kasus), Banyumas (tujuh kasus), Boyolali (dua kasus), Brebes (dua kasus), Cilacap (satu kasus), Demak (satu kasus), Kebumen (satu kasus), Kabupaten Pekalongan (satu kasus), Purworejo (satu kasus), Salatiga (empat kasus), Kota Tegal (satu kasus), Wonogiri (dua kasus), dan Batang (dua kasus).

Posisi kasus tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil, ada yang sudah diregister dan ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan.

Modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jawa Tengah rata-rata berupa pemberian uang.

“Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung. Di dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu,” katanya.

Karena masih dugaan maka Bawaslu di Jawa Tengah masih dalam proses pengusutan. Sentra Gakumdu di kabupaten/kota mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi.

“Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. Karena itulah, Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu),” tegasnya.

Sentra Gakumdu akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan.(HS)

Sejenak Lupakan Euforia Pemilu, Ini Deretan Makanan Enak di Kota Semarang

Setelah 35 Tahun Hilang dari Peredaran, Rolland Band Rilis Lagu “Juara”