in

Bawaslu Batang Temukan Nama-Nama Pemilih di RT 0 / RW 0

 

HALO BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, menemukan nama-nama pemilih, yang menggunakan alamat diduga fiktif, yaitu RT 0 / RW 0.

Nama-nama yang diduga siluman itu, muncul setelah Bawaslu mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024.

“Kami sudah minta KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, segera melakukan verifikasi data pada nama yang dicurigai sebagai pemilih siluman ini,” kata Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur,

Selain menemukan 449 data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih di dalam daftar pemilih, Bawaslu juga menemukan kasus satu keluarga namun tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

“Yang masalah itu, kasus satu keluarga dengan TPS berbeda. Sudah bisa diselesaikan. Akan tetapi yang menjadi catatan yang agak besar, adalah alamat RT/RW masih nol-nol,” katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang Cahyo Wiyanto, mengatakan pihaknya menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan pelaporan. Ketika warga bersangkutan tidak melaporkan alamat RT dan RW, otomatis tidak terdata.

“Ada beberapa kemungkinan yang pertama banyaknya hadir perumahan baru di Kabupaten Batang, yang belum terdata RT RW, karena sebagian besar yang mengajukan beberapa pindahan,” kata dia, di Kantor Disdukcapil Batang, Kabupaten Batang, Jumat (9/7/2023).

Kedua jika ada penduduk yang pindah ke Kabupaten Batang, pihaknya tinggal menarik data yang dari daerah asal, yang sudah berbentuk dokumen, sebelumnya tidak mencantumkan RT/RW.

“Kalau dari kami sebagai dinas yang mengeluarkan dokumen kependudukan yang belum ada RTRW tetap dinyatakan resmi, karena ada tanda bukti dokumen kepindahan yang diterima dari pemohon,” kata dia, seperti dirilis Batangkab.go.id.

Kemudian, jika masyarakat sudah mengetahui RTRW yang mereka tempati, bisa langsung melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten Batang, supaya dokumen kependudukannya lengkap.

Tinggal nanti dari KPU Batang, bisa mengkonfirmasi data RT RW kosong, ditempatkan di TPS mana, supaya transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Karena jika menunggu keluarnya peraturan RT / RW lama, karena harus ada SK Bupati Batang dan persetujuan pusat,” tandasnya. (HS-08)

Digelontor Pemda Rp 2 Miliar, Markas Kodim Kendal Bakal Dipugar

Bupati Purbalingga Minta Jemaah Calon Haji Doakan Kemajuan Wilayah