HALO SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menetapkan lima tersangka, dalam kasus dugaan pemindahan isi tabung elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp10,18 miliar dari praktik ilegal ini.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penetapan tersangka, dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan barang bukti di tiga lokasi berbeda.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan elpiji ini,” ujar Nunung, Kamis (13/3/2025), seperti dirilis mediahub.polri.go.id.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, adalah menggunakan alat modifikasi, untuk memindahkan elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg. Elpiji di tabung 12 Kg tersebut kemudian dijual dengan harga nun subsidi.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, pada 4 dan 6 Maret 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tiga lokasi, yakni di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap lima tersangka, yakni RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.
Para pelaku membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer.
Setelah terkumpul, gas dalam tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es.
Untuk mengelabui konsumen, tabung yang telah diisi ulang ditimbang, dipasangi segel, dan kode batang (barcode) agar terlihat seperti produk resmi.
Namun, isinya tidak sesuai standar, bahkan sering kali kurang dari kapasitas seharusnya.
“Tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga non-subsidi, padahal isinya hasil penyalahgunaan elpiji bersubsidi,” jelas Nunung.
Dari bisnis ilegal ini, para tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp10,18 miliar.
Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan elpiji bersubsidi masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (HS-08)