HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang kembali menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar oleh tim kampanye pasangan calon di Pilwalkot tahun 2020, Rabu (25/11/2020).
Penertiban APK ini dilaksanakan bersama tim gabungan seperti TNI, Polri, Dishub, Disperkim, Satpol PP dan lainnya.
Tim gabungan ini kemudian dibagi menjadi 4 tim, yakni tim wilayah timur, barat, selatan, serta utara. Mereka menyisir jalanan Kota Semarang, setelah sebelumnya melakukan apel di halaman Balai Kota Semarang.
Masing-masing tim bertanggungjawab melaksanakan penurunan APK berupa baliho maupun spanduk di tiap titik yang melanggar.
Seperti yang dilaksanakan pencopotan APK berupa baliho ukuran besar di papan reklame di sekitar Jembatan Banjir Kanal Barat (BKB) Jalan Soegiyopranoto.
Dengan menggunakan sebuah mobil truk milik Disperkim, petugas melaksanakan penurunan APK.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, penertiban APK yang melanggar ini merupakan tahap kedua yang dilakukan oleh tim penertiban tingkat kota.
Yakni dengan hasil yang diperoleh, tim utara sebanyak 17 buah APK, tim timur sebanyak 9 buah APK, tim selatan sebanyak 15 buah APK, serta tim barat sebanyak 65 buah APK.
“Sehingga total jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 106 buah APK. Jumlah ini, belum ditambah dengan hasil penertiban APK oleh pengawas kecamatan (wascam) bersama tim penertiban tingkat kecamatan,” jelasnya, Rabu, (25/11/2020).
Penertiban tingkat kecamatan, katanya, akan dimulai tanggal 25 November sampai 29 November 2020, dengan memilih salah satu hari dari rentang waktu itu.
“Rekomendasi APK yang melanggar tahap dua ke KPU sebanyak 663 buah. Nanti hasil penertiban di tingkat kota dengan kecamatan akan kami gabung, apakah jumlah ini sudah sesuai yang kami rekom atau belum,” ujarnya.
Adapun kendala dalam penertiban APK, manurut Naya, di lapangan sangat dinamis.
“Misalnya hari ini ditertibkan besoknya bermunculan lagi, dipasang lagi. Sedangkan dasar hukum penertiban APK adalah UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU No 11 thn 2020 tentang kampanye, PKPU No 13 tahun 2020 tentang Pilkada dalam Pandemi. Lalu, Perwal No. 65 tahun 2018 tentang larangan APK di Kota Semarang, SK KPU No. 444 / 2020, SK KPU. No. 445 / 2020, dan lain-lain,” pungkasnya.(HS)