in

Banding Ditolak, Polda Jateng Proses Pemecatan Aipda Robig

HALO SEMARANG – Polda Jateng kini sedang memproses pemecatan kepada Aipda Robig, oknum Polrestabes Semarang yang melakukan penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma.

Langkah ini diambil setelah Ketua Hakim Sidang menolak banding Aipda Robig. Proses sidang banding itu sendiri berlangsung di Polda Jateng pada Kamis (14/8/2025).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, dari hasil sidang ini, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Hateng akan mengirimkan rekomendasi kepada Bidang SDM untuk putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig.

“Iya, sudah datanya ditolak, ditolak oleh ketua sidang. Kemudian dari hasil sidang tersebut oleh Bidkum dikirimkan ke SDM untuk dikuatkan draft penetapan PRDH Aipda Robig oleh Kapolda Jateng,” ujarnya kepada wartawan.

Setelah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menandatangi draft itu, Aipda Robig secara resmi sudah tak lagi menjadi anggota polisi. Hak-hak dia yang didapat sebagai anggota Polri juga sudah gugur. Setelah keputusan dijatuhkan, Aipda Robig direncanakan akan menjalani upacara PTDH.

“Ditandatangani lalu ditetapkan PTDH. Ya pokoknya secepatnya karena ini atensi. Setelah ditandatangani dilaksanakan upacara resmi PTDH,” tuturnya.

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan jika keputusan hakim sidang menolak banding Aipda Robig lantaran sudah terbukti melakukan pembunuhan. Aipda Robig juga menyebabkan citra Polri menjadi rusak.

Sebelumnya, Aipda Robig mengajukan keberatan dipecat sebagai anggota Polri kepada Polda Jateng. Pengajuan itu dikirim setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Januari 2025 lalu. (HS-06)

Kembangkan Taekwondo di Kendal, Pengkab TI Bakal Gelar Bupati Kendal Cup 2025

Taj Yasin Dorong Mal di Jawa Tengah Sediakan Zona Kuliner Halal