HALO KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal telah melaksanakan pengawasan kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan oleh petugas Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) dari KPU pada 25 Juni – 24 Juli 2024 lalu.
Bawaslu bersama jajarannya sampai di tingkat PKD (Desa/Kelurahan) telah melaksanakan uji petik kepada 41.023 kepala keluarga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria memaparkan, dalam pengawasan coklit yang dilakukan pihaknya dan jajaran di 20 kecamatan, 286 desa, 1.612 TPS di wilayah Kabupaten Kendal, ditemukan beberapa temuan dalam pengawasan tersebut.
“Di antaranya, ada empat kepala keluarga yang belum dicoklit tapi rumahnya sudah ditempeli stiker, juga 12 kepala keluarga yang sudah dicoklit tapi rumahnya tidak ditempeli stiker. Kemudian ada 41.023 kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker dan dua orang Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung,” ungkapnya, saat jumpa pers di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Senin (5/8/2024).
Sementara terkait data pemilih, lanjut Hevy, pihak Bawaslu Kendal juga menemukan beberapa yang tidak memenuhi persyaratan.
“Kami masih menemukan 3.239 pemilih yang meninggal dunia yang masih masuk data, 33 pemilih ganda, 903 pemilih pindah domisili keluar, 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, dua pemilih yang berstatus anggota Polri, dan 318 pemilih bukan penduduk setempat atau alamat tidak sesuai,” imbuhnya.
Selain itu Hevy juga menyebut, terdapat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata dalam data pemilih.
“Di antaranya, 663 pemilih yang berusia 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih, kemudian ada dua pemilih yang beralih status dari keanggotaan TNI, juga 191 pemilih yang datang karena pindah domisili masuk,” jelasnya.
Terhadap semua temuan tersebut, telah dilakukan koordinasi dan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada KPU Kendal dan jajarannya, untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, beberapa temuan dalam pelaksanaan coklit telah dituangkan ke dalam laporan.
“Kami telah tuangkan hasilnya ke dalam Form F atau form pencegahan desa dan kecamatan sejumlah 7.665, kemudian Form A atau form pengawasan desa dan kecamatan sebanyak 2.102, serta saran perbaikan ada 15 dan surat imbauan ada 20,” bebernya. (HS-06)