HALO JEPARA – Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko meminta agar seluruh pegawai Pemkab, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD, untuk tidak terlibat judi online.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, ketika mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam rapat koordinasi bertema “Maraknya Judi Online dan Bagaimana Strategi Pemberantasannya”, di Pendapa Kartini, Kamis (18/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Edy Sujatmiko menegaskan agar para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah, untuk tidak bermain judi online.
Dirinya juga mengultimatum para pegawai yang sudah terlanjur terlibat, untuk segera berhenti bermain judi online.
“Sesuai arahan Bapak Pj Bupati, kami diminta untuk membina, bagi yang tidak bisa dibina akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegas Edy, seperti dirilis jepara.go.id.
Edy mengatakan dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretatis Daerah dengan nomor 335/1619 pada tanggal 24 Juni 2024 tentang larangan judi online.
Dirinya menyampaikan bahwa kegiatan judi online merupakan tindakan yang tidak terpuji dan termasuk dalam sanksi disiplin berat bagi ASN.
Dalam mengatasi judi online, terdapat berbagai tantangan yang berat seperti akses teknologi dan internet yang mudah, kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat, regulasi yang kurang efektif, dan janji keuntungan ekonomi.
“Pelaku judi online ini pasti ada orang yang mempengaruhi dan menurut pengakuan pelaku ini tidak mungkin menang. Apabila ada yang menang, itu juga dibayar untuk menginfluence orang lain,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bawasannya judi online ini menyebabkan efek domino.
Mulai terjerat utang untuk berjudi, kebutuhan keluarga tidak terpenuhi, hingga berujung depresi.
Sekda mengaku sudah banyak mendengar pegawai yang terjerat utang dan judi online.
“Memang di Undang-Undang ASN tidak mengatur (judi online), namun judi online ini bisa dijerat pidana paling lama 6 tahun. Sedangkan di Undang Undang ASN apabila terkena hukuman 2 tahun saja sudah dapat diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
Dirinya berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan perangkat daerah yang hadir dapat memberikan edukasi mengenai bahaya judi online pada lingkungan sekitar serta memberikan pengawasan bagi anak-anak dan remaja.
Ia juga mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan pembatasan dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online.
Sementara itu hadir pula dalam rapat, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, Kepala Staf Kodim 0719/Jepara Mayor Arm Syarifuddin Widiyanto mewakili Komandan Kodim 0719/Jepara,
Hadir pula Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mewakili Kapolres Jepara, dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara Irvan Surya Hartadi, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jepara. (HS-08)