HALO PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan, telah menyiapkan ruang sidang sengketa.
Ruang sidang ini, nantinya menjadi tempat untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekalongan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun, mengungkapkan di dalam ruang sidang ini sudah ada fasilitasi meja dan kursi untuk pimpinan musyawarah, pemohon, termohon, sekretaris, notulen, palu, serta taplak meja hijau.
Menurutnya, ruang sidang ini terletak di dalam kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan di Jalan Pembangunan No 5 Kraton Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
“Hal ini sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa dan Juknis 0419 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan,” kata dia, seperti dirilis pekalongankota.go.id.
Lanjutnya, penyelesaian sengketa pemilihan antarpeserta pemilihan tersebut, dilaksanakan melalui musyawarah.
Dalam sidang, Bawaslu akan menelusuri peristiwa yang mengakibatkan peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan yang lainnya.
“Harapan dengan adanya ruang sidang ini, jika nanti ada peserta pemilihan mengajukan proses sengketa pemilihan di Bawaslu Kota Pekalongan sudah terfasilitasi ruang sidang untuk musyawarah terbuka maupun tertutup,” kata dia. (HS-08)