in

Antisipasi Dampak Bencana, Dewan Akan Bahas Terkait Perizinan Pembangunan Perumahan dengan Dinas Teknis

HALO SEMARANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriansyah akan membahas dalam rapat terkait perizinan pembangunan perumahan di Kota Semarang bersama dinas teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Disperkim dan Distru di gedung DPRD Kota Semarang. Sebab, pihaknya menilai masih ada pembangunan perumahan yang tidak melihat kondisi kelayakan serta dampak lingkungannya. Seperti di Perumahan Dinar Indah, Meteseh, Tembalang yang dilanda bencana banjir bandang, beberapa waktu lalu.

“Agar kejadian tidak terulang lagi, dulunya izinnya seperti apa, akan kami tanyakan ke dinas terkait, jadi bahan di dalam rapat nantinya,” terangnya, Minggu (15/1/2023).

Pihaknya menilai, adanya dampak banjir di perumahan di Dinar Indah sudah perlu direlokasi. Pasalnya, lokasi perumahan tersebut berada di cekungan dan sejajar dengan sungai.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Semarang, Stefanus Rentandame Samuel mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengecek perihal perizinan sebanyak tujuh perumahan di Kota Semarang, yang ada di Mijen dan Gunungpati. Pengecekan ini dilakukan karena diduga tidak lengkap perizinannya dan berdiri di zona kawasan hijau.

“Sudah ada tiga perumahan di Mijen dan empat perumahan di Gunungpati, yang kita cek. Kita lakukan pengecekan lokasi, berupa izin mendirikan bangunan (IMB) dan Keterangan rencana kota (KRK),” katanya.

Efan, sapaan akrabnya menjelaskan, Satpol PP Kota Semarang juga melakukan penyisiran di kawasan hijau berupa lahan atau kavling yang akan dibangun. Kavling siap bangun ini, lanjut dia, kebanyakan tidak memiliki perizinan lengkap. “Nanti kita akan menyisir kavling ini, terutama mereka yang berdiri di lahan hijau,” paparnya.

Belum lama ini, Satpol PP Kota Semarang, juga melakukan pembongkaran pagar perumahan di Kelurahan Mangunharjo, Tembalang. Pembongkaran ini dilakukan karena salah satu perumahan, yakni Bukit Regency merasa dirugikan, dan tidak memiliki akses jalan.

“Laporan ini masuk September tahun 2022 lalu. Ada dua perumahan, kita lakukan pembongkaran karena menghalangi akses jalan warga. Kita juga telah berikan peringatan kepada perumahan Alamanda,” terang Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Fajar juga meminta agar pengembang perumahan bisa mentaati peraturan atau melengkapi syarat perizinan terlebih dulu. Pihaknya mengapresiasi, pengembang perumahan yang taat perizinan, misalnya, Grand Luxury yang telah memiliki izin lengkap, dia berharap ketaatan pengembang ini bisa ditiru oleh pengembang lainnya.(HS)

Polisi Pastikan Penyerangan Warga Candisari Semarang Bukan dari Parpol, Bendera Hasil Cabut di Jalan

Hadiri Konsolidasi Kader di Gajahmungkur, Mbak Tunjung Tegaskan Pentingnya Peran Ranting untuk Kemenangan Gerindra