in

Angkut Kayu Illegal, 2 Orang di Grobogan Ditangkap Polisi

 

HALO GROBOGAN – Polsek Geyer Polres Grobogan, menangkap dua orang yang mengangkut kayu sonokeling illegal, di Juworo, Geyer, Grobogan.

Kedua orang tersebut yakni HS (37) warga Desa Juworo, Geyer, Grobogan dan Sd (51) warga Ngargosari, Sumberlawang, Sragen, dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios silver.

Mobil bersama kedua orang tersebut, kemudian diamankan petugas kepolisian, karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk pengangkutan kayu tersebut.

Kapolsek Geyer, Polres Grobogan, AKP Sunarto mewakili Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengatakan penangkapan tersebut berawal saat petugas bersama Perhutani, melaksanakan patrol gabungan, di kawasan hutan RPH Kedungtawing BKPH Juworo KPH Gundih.

‘’Saat melihat sebuah mobil yang melintas, petugas melakukan pengadangan,’’ kata Kapolsek Geyer Polres Grobogan, Rabu (9/8/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Saat dilakukan pengecekan, di dalam mobil Daihatsu Terios tersebut ditemukan 7 batang kayu sonokeling berbagai ukuran, yang diduga merupakan hasil penebangan tanpa izin di dalam Kawasan hutan.

Kemudian, petugas mengamankan kedua orang tersebut, beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Geyer Polres Grobogan.

Atas kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerugian, yang ditafsir sekitar Rp 3,5 juta.

Kedua pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Juncto Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

‘’Ancaman hukumannya maksimum 15 tahun penjara,’’ kata AKP Sunarto. (HS-08)

Kecelakaan Maut di Woltermonginsidi Semarang, Satu Orang Meninggal Dunia

Datang ke Polres Tegal, Puslitbang Polri Teliti Kejahatan Jalanan dan Premanisme