HALO KENDAL – Adanya lahan pertanian atau lahan hijau yang dialih fungsikan menjadi perumahan, menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kendal, Tardi. Menurutnya, alih fungsi itu berbanding terbalik dengan program yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah pusat yakni terkait swasembada pangan.
Anggota Komisi B itu pun menyebut, terjadinya alih fungsi lahan sawah yang berada di beberapa kelurahan di Kecamatan Kendal yaitu kini berubah menjadi perumahan.
“Itu di wilayah Kecamatan Kendal Kota, banyak sawah kelas yang bisa menghasilkan antara tujuh sampai sepuluh ton padi per hektare, sekarang malah dialih fungsikan menjadi lahan perumahan,” ujar Tardi, Senin (26/5/2025).
Hal itu, lanjutnya, tentu akan berdampak besar bagi program pemerintah terkait swasembada pangan. Karena ketika pemerintah pusat gencar-gencarnya meningkatkan produksi pangan, tapi malah lahan sawah menjadi perumahan.
“Kendal ini aneh, kenapa sawah-sawah yang menghasilkan gabah yang tinggi malah dialih fungsikan,” ungkap Tardi.
Padahal menurutnya, ada aturan yang menyebut jika lahan hijau dialih fungsikan maka harus ada lahan pengganti lima kali lipat dari lahan yang dipakai.
“Kalau di aturan Perdanya itu jelas, katakan kalau satu hektare gantinya lima hektare. Tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan jawaban konkret dari dinas terkait, dari sawah menjadi perumahan,” tandas Tardi.
Ia juga menegaskan, Pemkab Kendal harusnya mengambil langkah sesuai dengan Perda terkait Sawah Lestari yang sudah di sepakati dan disahkan.
“Persawahan itu ada dua fungsi, yang pertama untuk menghasilkan pangan dan kedua untuk tangkapan air banjir. Kalau itu nanti dibuat rumah semua, otomatis yang tadinya untuk menyimpan air hujan akan diurug tanah sehingga air hujannya akan ke kampung-kampung dan di Kendal banjirnya makin parah,” beber Tardi.
Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan, terkait banyaknya sawah dengan status lahan hijau yang dipaksakan menjadi lahan perumahan, pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Kita akan cek itu prosesnya bagaimana. Karena harus merubah Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Dan RTRW itu punya konsekuensi hukum. Kita akan cek dimana, daerah mana, kita akan lihat perumahan yang tidak sesuai dengan tata ruang,” ujarnya. (HS-06)