in

Akhirnya Pelaku Teror Order Fiktif di Kendal Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Tersangka kasus order fiktif didatangkan dalam konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020).

 

HALO KENDAL – Pelaku teror yang selama ini membuat resah bahkan membuat nama buruk Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung akhirnya dapat diamankan Polres Kendal.

Hal ini diungkap dalam konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020).

Hadir dalam gelar tersebut, Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana, Kasat Reskrim AKP Aji Daemawan, KBO, dan Kanit Reskrim Polres serta Humas Polres Kendal.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan, seorang wanita bernama Novi Wahyuni (22), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak atau dengan alamat lain, kelurahan Bulustalan V, Kecamatan Semarang Selatan.

Dijelaskan oleh Kapolres, pengungkapan kasus di wilayah hukum Pores Kendal berdasarkan laporan Polisi: LP/B/86/VII/HUK.12.1/2020/Jateng/Res.Kendal, tanggal 27 Juni 2020.

“Tersangka telah melanggar UU ITE pasal 51 ayat 1, jo pasal 35 atau pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 3, UU RI no 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Pengungkapan kasus diketahui pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 14.10 WIB di Kantor Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.

Sementara itu, pelaku Novi Wahyuni mengaku, perbuatan yang dia lakukan atas dasar dendam pribadi dengan korban atas nama Titik Puji Rahayu warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung.

“Saya dendam. Dia (korban) dulu teman dekat saya waktu sama-sama kerja di Semarang,” katanya.

Dia juga mengaku bahwa memiliki hubungan spesial dengan korban. Namun, pelaku membantah jika dirinya berpacaran dengan korban meskipun memiliki hubungan dekat.

Terkait banyaknya orderan fiktif, dirinya membeberkan, dalam melakukan transaksi, dirinya sempat berkirim pesan melalui WhatsApp kepada pengirim barang dengan kesepakatan barang datang bayar di tempat.

“Saya melakukan sendiri dengan memakai sebuah aplikasi untuk share lokasi,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Kendal berhasil mengamankan 2 unit handphone.

Barang bukti lain berupa 10 sim card berbagai provider dan beberapa akun email, serta beberapa akun Facebook yang dinamai Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, Rio Fruits dan Amanda Bintang Purnama.(HS)

Udinus Sukses Menjadi Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Jawa Tengah

Jogo Tonggo Jadi Jogo Siswa, Guru Di Grobogan Sambangi Rumah Siswa Demi Pembelajaran