HALO SEMARANG – Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap seorang jurnalis di Kota Semarang. Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025).
Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan petugas humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan petugas humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto bernama Makna Zaezar menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
Atas hal itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, Minggu (6/4/2025).
PFI Semarang dan AJI Semarang juga menyatakan sikap mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Kemudian Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. “Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini, kata Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana.(HS)