HALO SEMARANG – Polri menyatakan komitmen untuk menindak tegas warga negara asing (WNA), yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada, menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kalau yang salah, kita tindak,” tegas Wahyu kepada wartawan, Kamis (13/6/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Ia menekankan bahwa Polri siap menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu.
“Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.
Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiyawan menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus.
Bagus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu untuk memastikan status dan keberadaan dua WNA tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Palu untuk memastikan legalitas kehadiran mereka di Indonesia serta langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” tambahnya. (HS-08)