HALO KENDAL – Komisi C DPRD Kendal bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi kegiatan penambangan galian C yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Kepala DLH, Sri Purwati mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada para penambang bahwa setelah disahkannya perda RTRW, semua kegiatan penambangan yang tidak berizin maupun izin operasionalnya telah habis, agar menghentikan kegiatannya.
“Tahun 2020 ini tambang galian C harus mengantongi badan hukum dan bukan dari perorangan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi C DPRD Kendal, Nashri mengatakan, sidak dilakukan menyusul informasi mengenai adanya penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, para penambang ilegal ini selain merusak lingkungan dan merugikan pemerintah, juga merugikan masyarakat sekitar.
“Selain dampak lingkungan di musim hujan yakni banjir dan longsor, saat musim kemarau pun tanah yang jatuh kejalan dan debu-debu yang terbang dari mobil-mobil truk pengangkut hasil tambang sangatlah mengganggu,” terang Nashri.
Untuk mengantisipasi dampak lingkungan terutama saat memasuki musim hujan, Komisi C mengimbau para penambang galian C untuk segera merevitalisasi bekas-bekas penambangan.
“Kegiatan rehabilitasi pasca penambangan yang perlu dilakukan, di antaranya melakukan penghijauan dan penataan kembali lahan yang sudah ditambang,” imbuh Nashri.
Sementara anggota Komisi C, Teguh Santosa meminta dinas terkait untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan dari rencana pasca penambangan tersebut.
“Rencana revitalisasi lahan pasca penambangan harus jelas dan dilaksanakan sesuai izin yang diajukan,” ungkapnya.(HS)