Dirinya mengatakan, usulan ini dilakukan karena adanya kejanggalan pada proses pungut dan hitung suara. Total ada 22 TPS di 13 kabupaten/kota yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
“Ada dugaan pelanggaran maupun ketidakprofesionalan KPPS saat pemungutan suara 14 Februari lalu,” ujar Sosiawan.
Adapun 13 daerah yang akan digelar pemungutan suara ulang tersebut antara lain Kabupaten Boyolali sebanyak 3 TPS, Jepara 1 TPS, Kebumen 1 TPS, Magelang 1 TPS, Purbalingga 1 TPS, Pemalang 4 TPS, Purworejo 1 TPS, Rembang 4 TPS, Sragen 1 TPS, Sukoharjo 1 TPS, Tegal 1 TPS, Wonosobo 2 TPS, serta Kota Tegal 1 TPS.
Sosiawan menambahkan terdapat beberapa jenis pelanggaran maupun ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu saat pencoblosan lalu. Misalnya adanya pemilih dari luar kota yang memaksakan diri untuk mencoblos dan diizinkan.
“Padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan,” ucap dia.
Tidak hanya itu, terdapat pemilih yang diizinkan memberikan suara meski hanya dengan menunjukkan KTP. Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang diusulkan digelar pada Minggu, 18 Februari 2024.
Ia menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari Minggu tersebut agar partisipasi pemilihnya bisa maksimal.
“Kalau digelar saat hari kerja dikhawatirkan akan kesulitan mendatangkan pemilih lagi,” imbuhnya. (HS-06)