HALO JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya, untuk mewaspadai upaya pihak-pihak yang berusaha melakukan infiltrasi paham radikal dan terorisme.
Edy Sujatmiko mengatakan hal itu saat berbicara sebagai pemateri, dalam sosialisasi penanggulangan bahaya radikalisme, di Gedung Shima, Jepara, Selasa (24/3/2023). Kegiatan ini diikuti perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Jepara.
Menurut dia selalu ada pihak-pihak yang ingin memasukkan paham radikal ke segala lapisan. Tak hanya masyarakat biasa, aparat negara pun menjadi sasaran.
Di luar warga biasa, ada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah terpengaruh paham tersebut dan harus menerima sanksi.
“Ada (PNS) yang terpengaruh. Dan sudah kami jatuhi sanksi,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Terkait Pemilu 2024, dia meminta agar masyarakat tidak terkotak-kotak walaupun beda pilihan.
Penyelenggara pemerintah desa di Kabupaten Jepara, juga diminta makin aktif memastikan persatuan warganya. Dengan demikian suasana kondiusif dapat terjaga menyertai Pemilu 2024.
“Bapak-Ibu sebagai perangkat desa dan tokoh masyarakat, menjelang Pemilu ini harus terus melakukan sosialisasi. Ajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas. Jangan mudah terpengaruh isu sara (suku, agama, ras, dan antargolongan- red),” kata Edy Sujatmiko.
Jika ada informasi yang berbau sara, terlebih yang berpotensi merongrong NKRI, mereka diminta mencernanya dengan akal sehat. Demikian juga dengan beda paham di antara umat beragama.
“Karena kondisi umat beragama di Indonesia ini, kan, sangat plural. Ajak warga untuk melaksanakan tuntunan agama masing-masing sebaik-baiknya. Jangan besar-besarkan perbedaan paham,” pesan dia lagi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lukito Sudi Asmara mengatakan, sosialisasi itu diikuti perwakilan aparatur dari 195 desa dan kelurahan di Jepara. Sosialisasi digelar selama dua hari, pada Senin (23/10/2023) dan Selasa (24/10/2023).
Larangan
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada 2021 lalu menerbitkan surat edaran bersama guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) terpapar paham radikalisme.
Dalam surat tersebut, kedua kementerian tersebut tegas melarang seluruh ASN berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya, sebagai misal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata SE Bersama tersebut.
Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.
Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat
Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum. Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
Sebelumnya, pada tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN.
SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian.
Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.
Kemudian, Kementerian PANRB pada September 2020 juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik.
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (HS-08)