HALO SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta masyarakat di seluruh Indonesia, untuk melaporkan ke Kemeneg RI, apabila mengetahui adanya dugaan pungli di Kantor Urusan Agama (KUA)
Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin di Jakarta.
Zainal menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA, melalui aplikasi Pusaka atau email: layanan@kemenag.go.id.
“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” kata dia, Rabu (2/8/2023), seperti dirilis kemenag.go.id.
Zaenal juga mengatakan saat ini Kemenag sedang menginvestigasi adanya laporan tentang dugaan pungutan liar (pungli), di KUA Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal, yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” kata Zainal Mustamin.
Zainal mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.
“Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah-Red) Kanwil Kemenag Sumut, sudah memanggil pegawai yang bersangkutan, untuk melakukan klarifikasi,” sambung Zainal.
Ia menambahkan, Kemenag tidak akan mentoleransi pungutan liar (pungli) yang terjadi di KUA.
“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal. (HS-08)