in

Pejalan Kaki Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Semarang, Polisi Amankan Satu Orang

Proses evakuasi korban tabrak lari di Jalan Mgr. Sugiyopranoto atau tepatnya di depan Pasar Bulu, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. (dok.Polrestabes Semarang).

HALO SEMARANG – Seorang pejalan kaki meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Mgr. Sugiyopranoto atau tepatnya di depan Pasar Bulu, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (4/5/2023).

Korban bernama Mohson (50) warga Demak ini dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini jenazah korban berada di RSUP Kariadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setyawa menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/5/2023) pukul 04.30 WIB. Dalam perkara ini, pihaknya telah mengamankan satu orang yakni sopir mobil bernama Kevin yang nge-kost di wilayah Kokrosono, Kota Semarang.

“Sudah kita amankan, ditahan untuk pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dirinya menjelaskan, awal kejadian ini bermula saat mobil yang dikendarai Kevin melaju dari arah Timur (Tugumuda) menuju ke Barat (Taman Madukoro). Lalu diduga kurang waspada dan berjalan terlalu ke kiri, kendaraan itu menabrak pejalan kaki yang berdiri di tepi jalan.

“Setelah terjadi kecelakaan, pengendara mobil berusaha melarikan diri,” jelasnya.

Dari barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 8 jam, pelaku berhasil diamankan.

“Setelah dikroscek, mobil itu sudah pindah tangan tiga kali. Terus terakhir menginformasikan dibeli oleh pengusaha rental di Boja, Kendal. Setelah didapat posisi pemilik mobil, diketahui mobil disewa oleh tersangka yang bernama Kevin. Setelah nabrak, mobilnya sempat dimasukkan ke bengkel dan ngakunya nabrak pagar,” imbuhnya.(HS)

Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kendal, LPAI Gelar Pelatihan Relawan

Silaturahmi ke Ponpes Giri Kusumo, Ganjar: Banyak Dapat Ide dari Kiai Munif Zuhri