HALO SEMARANG – Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Satpol PP menyegel tiga toko modern atau minimarket di Jalan Hanoman, Pusponjolo, dan WR Supratman. Tiga toko tersebut bagian dari 42 toko lainnya yang diduga belum memiliki perizinan lengkap.
”Tiga toko ini kita segel sebagai sampling dari 42 toko yang diduga sama sekali tidak berizin,” ujar Kepala Satpol PP sekaligus Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, Senin (17/4/2023).
Petugas, lanjut Fajar, langsung mendatangi ke lokasi dan langsung menyegel minimarket. Selanjutnya, toko modern tersebut diminta langsung tutup dan menghentikan operasional.
Fajar menambahkan, pihaknya memberi kesempatan kepada 42 gerai toko modern tersebut, termasuk tiga toko yang disegel itu, dalam waktu 7 x 24 jam untuk klarifikasi.
”Kalau tidak ada respon, akan kami tutup semua, kami segel,” imbuh Fajar.
Dijelaskan dia, sebelumnya Dinas Perdagangan telah menyurati beberapa toko modern di Kota Semarang yang diduga belum berizin lengkap. Surat tersebut merupakan surat pemberitahuan sekaligus peringatan bagi pemilik toko untuk segera menyelesaikan perizinan.
”Tapi kami tunggu sampai saat ini belum ada respon, sehingga terpaksa kami segel. Saat ini karena puasa, diambil sampling tiga, nantinya semuanya yang telah kami surati kalau tidak merespon akan kami segel,” papar Fajar.
Perizinan yang harus dipenuhi, menurut Fajar antara lain Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Keterangan Rencana Kota (KRK), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
”Ini juga terkait dengan retribusi dan pendapatan yang mestinya masuk ke Pemkot. Kalau tidak izin berarti tidak ada pemasukan ke Pemkot Semarang,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), Eko Mujianto mengatakan, bahwa sebanyak tiga toko yang disegel adalah toko frainchais yang biasanya untuk terkait perizinan diurus pemilik langsung atau tim yang ditunjuk oleh perusahaan.
“Jadi dari pemilik tokonya sendiri yang mengurus izinnya, bisa juga melalui tim yang ditunjuk oleh kami untuk mengurus izin,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, tiga toko yang disegel tersebut sebenarnya sudah diurus oleh pemilik tokonya sendiri. Pihak AMRT sendiri beranggapan bahwa pihaknya telah mengurusi izin yang diperlukan. Bahkan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Pemkot Semarang. Karena sudah ada izin meliputi IMB, PPG, ijin usaha dan KRK. (HS-06)