in

Polda Jateng Amankan 90 Tersangka Kasus Obat Mercon

Para pelaku kasus obat mercon diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

HALO SEMARANG – Jajaran Polda Jateng mengamankan puluhan tersangka kasus obat mercon yang beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ada 90 orang yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menjelaskan, dari puluhan tersangka tersebut, pihaknya mengungkap 53 kasus obat mercon. Rinciannya yakni 15 produsen, 5 distributor dan 38 penjual.

Dari kasus tersebut, selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti obat mercon. Diantaranya adalah 4,5 kwintal bahan peledak, 2 kilogram serbuk alumunium, 25 kilogram serbuk belerang, KNO 500 gram, 35 kilogram potasium dan barang bukti lainnya.

“Ini menjadi perhatian karena satu modusnya menjual bahan baku petasan sembunyi-sembunyi bahkan ada yang menggunakan online dan motifnya ada untuk ekonomi,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (5/4/2023).

Ia mengaku penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya dampak yang fatal dari mercon. Apalagi beberapa waktu lalu terjadi ledakan dan menimbulkan satu korban jiwa akibat ledakan obat mercon.

“Adanya kasus menonjol terjadi di wilayah Magelang 26 Marwt pukul 20.00 WIB, dimana saat itu terjadi ledakan malam hari saat masyarakat tarawih mengakibatkan satu korban meninggal dunia yaitu satu pelaku sendiri dan 11 rumah 5 rumah hancur, 6 sebagian hancur,” katanya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain dengan obat mercon. Selain melanggar hukum, mercon juga dapat merugikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Dan ini merupkan peringatan bersama, petasan ini tolong untuk diminim, kalau memang budaya mari kita ubah budaya ini agar tidak mengancam korban jiwa,” terangnya.

Luthfi juga akan meminta kepada jajarannya untuk masif melakukan operasi memberentas obat mercon. Pihaknya juga akan menggandeng tokoh masyarakat untuk meredam budaya menyalakan mercon.

“Polda Jateng tidak mungkin bekerja sendiri karena itu adalah budaya. Jadi lewat Bhabin dan tokoh untuk terkait budaya sendiri karena petasan harus ditertibkan karena bisa membahayakan diri sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, para pelaku mercon disangka dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Langsung kita tindak kalau dalam UU bahan peledak barang siapa yang memasukan dari luar membawa merubah memproduksi itu semua kena termasuk produsen kena makanya Polda Jateng saya suruh koordinasikan dengan Baintelkam untuk membuat petunjuk apakah ada alur produsen di Jateng sehingga bisa dipetakan,” imbuhnya. (HS-06)

Cek Rest Area, Ganjar : Kebersihan Tolong Dijaga, Pedagang Jangan Ngepruk!

Jokowi Minta KPK Tidak Buat Gaduh dan Ikuti Aturan Terkait Pencopotan Brigjen Endar