HALO KENDAL – KPU Kabupaten Kendal, menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kendal dalam Pemilu 2024, di salah satu kafe di Weleri, Selasa (4/4/2023).
Acara dihadiri ketua dan jajaran Komisioner KPU Kendal, perwakilan Bawaslu Kendal, perwakilan Kodim 0715/Kendal, Polres Kendal, perwakilan partai politik dan awak media.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, dasar hukum penyusunan Dapil dan alokasi kursi, yaitu UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Dasar selanjutnya, PKPU nomor 6 tahun 2022, yaitu Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, serta PKPU nomor 6 tahun 2023, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” terangnya.
Hevy memaparkan, penyusunan Dapil di Kabupaten Kendal, dimulai dari penerimaan dan pencernatan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan data wilayah, serta peta wilayah oleh KPU RI. Dilanjutkan dengan penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI.
“KPU Kendal kemudian menyusun rancangan Dapil (1 rancangan Dapil), setelah mendapatkan persetujuan KPU RI. Rancangan Dapil diumumkan selama tujuh hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Berikutnya KPU Kendal melaksanakan dua kali kegiatan Uji Publik Rancangan dapil (9 dan 15 Desember 2022) untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terkait,” terangnya.
Lebih jauh Hevy menjelaskan, KPU Kendal melakukan finalisasi penetapan rancangan Dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan hasil uji publik. Setelah berkonsultasi dengan KPU.
Kemudian KPU Kendal menyampaikan dalam bentuk salinan digital melalui Sidapil rancangan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dilampiri laporan hasil uji publik kepada KPU Provinsi, untuk dilakukan pencermatan.
“Berikutnya KPU Provinsi mengirimkan hasil pencermatan kepada KPU RI. Dan KPU RI menetapkan Dapil Pemilu 2024, setelah dikonsultasikan ke DPR RI,” imbuh Hevy
Sementara, Komisioner KPU Kendal, Rochimudin memaparkan, tujuh prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, yaitu Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
“Untuk Dapil satu harga kursi 20.058 suara, Dapil dua harga kursi 21.282 suara, Dapil tiga 21.833 suara, Dapil empat 20.964 suara, Dapil lima 22.348 suara dan Dapil enam dengan 20.349 suara,” paparnya.
Selanjutnya, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar (6-12), agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.
“Dapil yang disusun di Kabupaten Kendal, semua jumlah kursinya besar minimal tujuh kursi dan maksimal sepuluh kursi,” ujar Rochimudin.
Untuk Prinsip proporsionalitas, merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar-Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil.
“Dapil yang disusun sudah cukup seimbang, yaitu, Dapil satu dengan sepuluh kursi, Dapil dua dengan delapan kursi, Dapil tiga dengan delapan kursi, Dapil empat dengan sembilan kursi, Dapil lima dengan tujuh kursi, dan Dapil enam dengan delapan kursi,” bebernya.
Kemudian, lanjut Rochimudin, untuk prinsip integralitas wilayah, dengan memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
“Untuk Dapil satu merupakan gabungan kecamatan yang berada di ibu kota kabupaten, Dapil dua gabungan kecamatan di wilayah pantura timur, Dapil tiga gabungan kecamatan di wilayah pegunungan bagian tenggara, Dapil empat gabungan kecamatan di wilayah selatan, Dapil lima gabungan kecamatan di wilayah barat dan Dapil lima gabungan kecamatan di wilayah pesisir utara,” paparnya.
Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil yang masuk wilayah cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar. “Yaitu Dapil Jawa Tengah 1 untuk DPR RI dan Dapil Jawa Tengah 2 untuk DPRD Provinsi,” imbuh Rochimudin.
Berikutnya, prinsip kohesivitas, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
“Untuk prinsip kesinambungan, yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil,” jelas Rochimudin.(HS)