HALO KENDAL – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang terduga pengedar berikut puluhan paket sabu-sabu siap edar di Kampung Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Pengedar yang bernama Indra Setiono (29), berhasil diamankan dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Candi-2023 yang dilaksanakan secara serentak oleh Polres jajaran Polda Jawa Tengah.
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H menjelaskan, terduga pelaku merupakan target operasi Bersinar Candi 2023 merupakan warga Kampung Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.
“Pelaku Indra Setiono ditangkap saat berada di rumahnya Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu,” jelas Kapolres Kendal saat press release di Polda Jateng, Selasa (4/4/2023).
Dikatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 50,25 gr, 11 paket bungkus kecil dengan berat 5,05 gr, 10 paket dengan berat 4,68 gr, 1 paket kecil 4,48 gr, 3 paket klip kecil 1,39 gr, 1 paket klip 1,01 gr, 8 paket klip kecil 3,80 gr, 1 botol bekas bong atau alat hisap sabu-sabu.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita sita sabu-sabu seberat 70,66 gram,” beber AKBP Jamal Alam.
Lebih jauh Kapolres Kendal menambahkan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pembeli, bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu-sabu.
“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan, tersangka tanpa perlawanan saat ditangkap di rumahnya,” imbuhnya.
AKBP Jamal Alam H juga mengungkapkan, terduga pelaku menjadi pengedar sabu-sabu dengan menggunakan rumahnya untuk tempat transaksi.
“Hal tersebut didapat dari pengakuan pelaku, barang tersebut didapatkan dari paketan yang diperintahkan oleh Sugi alias Tukili (DPO) untuk kemudian dipecah menjadi beberapa paketan kecil untuk selanjutnya diedarkan,” ungkap Kapolres Kendal.
Dengan keberhasilan Polres Kendal dalam mengungkap peredaran narkoba ini dengan barang bukti yang tergolong cukup besar, maka Polres Kendal masuk dalam ranking lima besar operasi Bersinar tahun 2023 Polda Jateng.
Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu ditahan di Mapolres Kendal.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kendal.(HS)