HALO SEMARANG – Polda Jawa Tengah meminta agar warga masyarakat tidak melakukan perang sarung, terlebih pada bulan Ramadan, di mana seharusnya masyarakat mempertebal iman.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas, dan akan memproses para pelaku perang sarung, apabila unsur pidana dalam kegiatan tersebut.
“Perang sarung saat ini bukan lagi bentuk kenakalan remaja biasa, tetapi ada tendensi yang menjurus pada aksi pidana. Untuk itu, akan diambil tindakan tegas dan akan diproses hukum bila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya,” kata Kabidhumas, Sabtu (25/3/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Pada beberapa kejadian, lanjutnya, para pelaku aksi perang sarung juga sering membawa senjata tajam dan benda lain, dengan tujuan untuk mencederai orang lain.
“Untuk itu kami imbau masyarakat, untuk waspada dan mengawasi pergaulan putra-putri mereka. Arahkan para remaja untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang bermanfaat, bagi kehidupan akhirat mereka nantinya,” imbaunya
Dirinya juga meminta para tokoh masyarakat dan guru, untuk memberikan edukasi pada para remaja, bahwa perang sarung adalah aksi berbahaya.
Pelaku dari aksi semacam ini, dapat dijerat dengan pasal pidana, apabila sampai melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
“Di sisi lain, Polda Jateng dan jajaran akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan seperti menjelang sahur atau setelah Shalat Subuh. Namun demikian, peran serta masyarakat amat kami harapkan. Laporkan ke polisi bila ada kejadian mencurigakan termasuk bila ada kerumunan warga atau remaja yang melakukan aksi perang sarung,” tegasnya
Untuk diketahui, Fenomena perang sarung seolah menjadi rutinitas kambuhan yang terjadi pada bulan Ramadan.
Tiga hari bulan puasa berjalan, perang sarung terjadi di sejumlah wilayah yang berdampak pada timbulnya keresahan warga.
Di Purworejo, Jawa Tengah, polisi menangkap 13 remaja anggota geng yang mengepung pemukiman warga, di Desa Brenggong, Kecamatan Purworejo, belum lama ini.
Belasan sarung yang telah dimodifikasi dengan dibendel dan diisi batu disita polisi berikut sejumlah kendaraan milik para pelaku. (HS-08)