HALO SEMARANG – Lima oknum polisi anggota Polda Jateng terlibat dalam kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022. Selain kelima anggota itu, dua ASN Polda Jateng juga diperika atas kasus tersebut.
Kelima oknum Polda Jateng yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Saat ini mereka sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk diproses pidana.
Akan tetapi, dalam penanganan kasus, ramai isu kelima oknum itu mendapatkan sanksi dimutasi ke luar Pulau Jawa. Menanggapi hal itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memastikan, para oknum polisi yang terlibat itu belum menerima sanksi tersebut.
“Belum dilakukan (mutasi). Semuanya belum dilakukan ya,” ujar Iqbal saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan para oknum yang nekat melakukan penyimpangan ini sudah mendapatkan sanki tegas dari Polri yakni pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah Peninjauan Kembali (PK) oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Iqbal menjelaskan ada beberapa aspek mendasari PK yang diputus oleh Kapolda Jateng. PK itu pun juga sudah diajukan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dan disetujui.
“Ada beberapa aspek yang diajukan oleh bapak Kapolda ke bapak Kapolri. Yang pertama aspek sosiologis dampaknya bagi internal. Kemudian aspek yuridis karena perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran berat. Aspek sosial karena berpengaruh pada masyarakat dan aspek organisasi,” katanya.
Selain kelima oknum anggotanya, pihaknya juga akan memproses pidana dua oknum ASN Polda Jateng.
“Sama ya tapi juga melalui proses tetap akan dilalukan PTDH yang bersangkutan tetapi melalui proses nanti akan diproses melalui sidang juga,” paparnya.
Sebelumnya, Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT)⁴ terhadap kelima oknum Polda Jateng yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Selain lima polisi ada juga dua ASN yang terlibat. Seiring berjalannya waktu kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah pada bulan September 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyoroti kasus tersebut. Ia meminta para pelaku dihukum berat dari sanksi pemecatan hingga diproses pidana.
“Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini,” tutupnya. (HS-06)