HALO SEMARANG – Pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani, menjadi Rp 5.000 per kilogram dari HPP semula Rp 4.200 per kilogram.
Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, Rabu (15/03/2023), siang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief, seperti dirilis setkab.go.id.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog, dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.
“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp 9.950,” ujarnya.
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.
Adapun rincian HET berdasarkan zonasi, asalah Zona I: beras medium Rp 10.900 dan beras premium Rp 13.900, Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400, dan Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.
“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya. (HS-08)