in

Komisi VI DPR RI Dorong Pertamina Selesaikan Persoalan Buffer Zone Depo Plumpang

Lokasi kebakaran Depo BBM di Plumpang, Jakarta Utara. Dari lokasi itu tampak rumah-rumah warga di luar pagar ikut terbakar. (Foto : tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Sejumlah legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mendorong Pertamina untuk segera menyelesaikan persoalan Buffer Zone (kawasan penyangga) Depo Plumpang, Jakarta Utara.

Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji menekankan pentingnya koordinasi Pertamina dengan berbagai pihak, untuk menyelesaikan permasalahan di depo yang sudah berdiri sejak 1974 tersebut.

Sehingga, dapat memitigasi risiko sesuai standar keselamatan, kesehatan dan lingkungan (Health, Safety, dan Environment / HSE) yang berlaku.

Senada, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan permasalahan buffer zone tersebut harus diselesaikan dengan cepat, agar musibah kebakaran hingga menelan korban jiwa tidak terulang kembali.

“Kita tahu, tidak mungkin diselesaikan oleh Pertamina sendiri, ini harus koordinasi Pertamina, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga Pemerintah Pusat,” usulnya.

Lebih lanjut, Andre menekankan relokasi masyarakat di sekitar buffer zone harus dilakukan dengan win-win solution.

“Masyarakat juga harus diuntungkan, tidak boleh masyarakat dirugikan, maksudnya diuntungkan itu apa? selain mereka mendapatkan relokasi, di luar itu tentu harus ada kompensasi kepada masyarakat,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Kompensasi tersebut, menurut Andre, adalah dengan menggunakan taksiran nilai properti atau appraisal dan melibatkan profesional.

“Jadi, bukan hanya direlokasi begitu saja, tapi harus pemerintah dan Pertamina memikirkan kelangsungan nasib mereka. Jangan sampai mereka habis-habisan uang membangun rumah, itu rumahnya tidak dihitung (kerugiannya),” tegasnya.

Dalam proses relokasi tersebut, Andre mengusulkan agar Pertamina meminta legal opinion dari kejaksaan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

Sehingga, tidak akan menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari.

“Mintalah pendampingan atau legal opinion dulu dari Jamdatun, lalu minta pendampingan dengan aparat penegak hukum, Kepolisian dan KPK. Karena jangan sampai ada dobel pencatatan,” kata dia.

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid, mengatakan salah satu permasalahan yang timbul adalah kepemilikan tanah dan izin tinggal masyarakat yang selama ini menempati area sekitar depo.

Menurut Nusron Wahid, permasalahan tersebut harus segera dicari penyelesaian jangka panjangnya.

Hal pertama, menurutnya, yang perlu dilakukan Pertamina adalah menginventarisasi terlebih dahulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki masyarakat sekitar.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima Nusron, masyarakat yang tinggal di sekitar depo, bahkan tidak hanya memiliki IMB, namun sebagian juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya ingin penyelesaiannya ini jangka panjang yang terintegrasi di seluruh depo-depo di Pertamina. Pertama, dari 9.324 KK itu kita perlu inventarisasi terlebih dahulu IMB-nya ini dikeluarkan tahun berapa? Kalau IMB-nya yang 9.324 KK, saya nggak yakin kalau ini dikeluarkan semua tahun 2021. Kita investigasi, kalau perlu saya minta Komisi VI membentuk tim khusus untuk membantu investigasi IMB 9.324 KK ini,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Dirut Pertamina, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Untuk itu, menurutnya, jika Pertamina ingin menerapkan buffer zone dari Depo Pertamina Plumpang, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Sebab, masih ada sengkarut permasalahan tanah pada wilayah tersebut.

Padahal sejak 1976, Mendagri telah mengeluarkan SK Pemberian Hak No. 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 Juni 1976 untuk digunakan sebagai keperluan pembangunan instalasi minyak.

“Lepas dari siapa yang memegang SHM, kalau orang itu memegang SHM, itu sengketa konflik tanah sendiri antara yang bersangkutan dengan Pertamina. Tetapi, sebagai pengambil kebijakan yang mengijinkan IMB, mengeluarkan IMB yang itu sudah digunakan tahun 1976 untuk kepentingan instalasi minyak, ini perlu diusut dan saya yakin ini hampir semua Gubernur DKI Jakarta terlibat mengeluarkan IMB ini,” jelasnya.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan Pertamina untuk menyelesaikan permasalahan depo-depo Pertamina di daerah-daerah lainnya yang masih mengalami permasalahan serupa.

Yakni, terlalu dekatnya letak depo dengan pemukiman warga. Nusron, dalam RDP tersebut, juga mencontohkan yang terjadi pada Depo Pertamina di Samarinda, yang hingga saat ini masih terletak dekat dengan pemukiman warga.

Padahal sejak tahun 2010, Gubernur Kaltim telah mengusulkan pemindahan depo tersebut ke daerah yang jauh dari pemukiman.

“Kita cari ke depan ini solusinya supaya ini nggak terulang. Memang yang namanya depo itu sudah harus jauh dari lingkungan pemukiman, dan kita tidak boleh menyalahkan manusia untuk tinggal di situ,” tegasnya. (HS-08)

Tunggu Bantuan PUPR Kendal, Alasan Jembatan Sasak Weleri Belum Diperbaiki

Kebutuhan Pupuk 20 Juta Ton, Anggaran Hanya Mampu Menopang 9 Juta Ton