HALO SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga, menangkap AE (27), warga Pandean Ngablak Magelang, setelah diduga menggunakan uang palsu untuk membeli ponsel.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, seperti dirilis humas.polri.go.id, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah Unit Reskrim Polres Salatiga, menerima aduan dari salah seorang pemilik konter ponsel di Kecandran Salatiga, terkait tindak pidana uang palsu.
Dalam tindak pidana itu, pelaku membelian ponsel merk Samsung Type A32, secara cash on delivery (COD), dengan harga yang disepakati Rp. 2.600.000.
Pemilik toko ponsel baru menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, justru setelah pulang ke rumah dan menghitung hasil penjualan yang didapat hari itu.
Pada saat menghitung uang hasil penjualan, dia mendapati uang Rp 1.150.000 yang diduga palsu, sehingga kemudian melapir ke Polres Salatiga.
Atas aduan tersebut, anggota Unit Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memancing pelaku, untuk melakukan transaksi ponsel, yang diunggah melalui Facebook, dan akan melakukan transaksi / COD di Parkiran Mall Pelayanan Publik di depan Saloka Park.
Ketika pelaku tiba di lokasi dan bertransaksi, polisi pun melakukan penggeledahan dan mendapati 24 lembar uang palsu dengan nominal masing-masing Rp 50.000, di dalam tas pelaku.
Lanjut AKP Arifin Suryani, kemudian Unit Resmob Polres Salatiga menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat indekos pelaku di Magelang, ditemukan banyak pecahan uang 50.000 yang diduga palsu, beserta alat yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Pelaku beserta barang buktinya pun akhirnya dibawa ke Mako Polres Salatiga, untuk dilakukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, mewakili Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan pelaku peredaran dan pembuatan uang palsu telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Salatiga, guna dilakukan langkah lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, “ kata Iptu Henri Widyoriani. (HS-08)