HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang wanita yang menjadi pelaku penggelapan kendaraan rental bernama Nurul Hamidah warga Pedurungan, Kota Semarang.
Wanita berusia 42 tahun ini nekat gadaikan puluhan kendaraan sepeda motor dan dua unit mobil yang ia sewa. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, aksi kejahatan pelaku dilakukan sejak awal Januari 2022 hingga Januari 2023. Selama 12 bulan, pelaku berhasil gelapkan sebanyak 20 unit motor dan dua mobil.
“Biaya rental motor sekitar Rp 400 sampai Rp 700 ribu per 10 hari, kemudian hanya bayar DP lalu diperpanjang tapi tidak dikembalikan oleh pelaku. Begitu juga dengan kasus penggelapan mobil, biaya rental senilai Rp 2,5 juta/bulan dibayar di muka tapi kemudian mobilnya tidak pernah dikembalikan,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku melancarkan aksinya di perusahaan rental mobil yang ada di Kota Semarang. Banyak juga laporan kepolisian tentang penggelapan motor yang dilakukan oleh pelaku.
“Tujuh pengaduan, dua sudah jadi laporan polisi dan lima masih pengaduan. Dan ada juga tersebar. Pelaku diamankan di Jepara,” paparnya.
Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhannya. Ia yang belum berkeluarga ini juga mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Buat biaya hidup, saya gadai bervariasi. Untuk sepeda motor laku Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.(HS)