in

Sakit Hati, Pemandu Karaoke di Semarang Tega Tusuk Temannya Usai Mabuk Bareng

Rilis kasus pemandu karaoke tusuk temannya usai mabuk bareng, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023).

HALO SEMARANG – Satreksrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke karena nekat menusuk teman seprofesinya menggunakan pisau dapur.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah pelaku berinisial AAP (16) warga Genuk Kota Semarang ini mabuk dengan korban berinisal TB (30) warga Pekalongan pada Jumat (25/2/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

“Lokasi kejadian berada di sebuah tempat karaoke di Jalan Kendal Raya, Kecamatan Pedurungan. Korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabe Semarang, Jumat (10/3/2023).

Donny menerangkan, dari pengakuan pelaku pemicu aksi kekerasan ini adalah sakit hati kepada korban. Ditambah dua orang yang terlibat masalah ini dalam kondisi mabuk.

“Korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama. Kedua pelaku sama-sama minum-minuman keras. Pada kondisi mabuk, pelaku marah kepada korban karena menjelek-jelekannya,” katanya.

Satu jam sebelum ditusuk, korban ditendang kepalanya di ruangan loker karaoke tersebut. Kemudian karena masih tak terima, pelaku kemudian menghampiri korban di dekat kos-kosannya.

“Ditendang satu kali, lalu korban pulang bersama temannya tapi sudah ditunggu pelaku di dekat kosannya. Pelaku segera mendatangi korban dan langsung menusuknya menggunakan pisau,” tuturnya.

Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku kesal karena korban sering mengejeknya dan membuat gosip tentang dirinya. Apalagi pelaku mengaku juga sering ditantang oleh korban untuk adua kuat minum-minuman keras.

“Saya kuat-kuatin, dan saya terima tantangannya tapi malah kaya gitu ditambah lagi saya pas mabuk,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(HS)

Jambore Pokdarwis Sebagai Upaya Bangkitkan Pariwisata Kota Semarang

Setahun, Wanita Asal Semarang Ini Gelapkan 20 Sepeda Motor dan Dua Mobil Rental