HALO DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak, serius dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, atau yang melanggar ketentuan tentang cukai.
Hal itu ditegaskan Sekda Demak, Akhmad Sugiharto, Jumat (3/3/23) saat menjadi narasumber di Studio RSKW 104.8 FM, dengan tema Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Impact Pengumpulan Informasi di Lapangan.
Sekda Demak, Akhmad Sugiharto mengatakan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Demak, untuk menekan peredaran rokok ilegal, antara lain dengan melakukan sosialisasi secara gencar.
Sejumlah organisasi perangkat daerah dilibatkan dalam sosialisasi, termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Demak dengan kegiatan rutin di Tembiring Creative Fun (TCF).
Sosialisasi serupa disampaikan Dinas Pedagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Demak, kepada pedagang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Sementara itu terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dia mengatakan Kabupaten Demak merupakan salah satu penerima.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Demak, selaku koordinator dan perangkat daerah pengelola, harus menggunakan dana tersebut, sesuai ketentuan dalam PMK 215/PMK.07/2021.
“Penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK tersebut, karena jika tidak sesuai akan dikenakan sanksi,” kata dia.
Sekretaris Satpol PP Demak, Adi Prabowo mengatakan selain sosialisasi, tim gabungan gempur rokok ilegal juga sering melakukan razia, dengan sasaran hingga ke desa-desa.
“Upaya yang telah kami lakukan yaitu menjalankan operasi pasar (razia-Red) yang di setiap giatnya dibagi di berbagai macam wilayah desa di Kabupaten Demak. Sehingga kami terjun ke pasar dan melihat langsung para pedagang, apakah ada yang menjual rokok ilegal atau sudah legal,” katanya.
Di setiap tempat yang dirazia, tim juga melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar, terkait ciri-ciri rokok yang ilegal.
“Seperti apakah berpita cukai asli, atau sudah sesuai dengan peruntukannya. Karena banyak ciri-ciri rokok ilegal yang harus dipahami oleh penjual dan pembeli agar tidak dirugikan,” jelasnya. (HS-08)