HALO KENDAL – Pemilihan Umum yang telah ditetapkan awal 2024 terancam ditunda hingga 2025 mendatang. Hal tersebut muncul, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023) memerintahkan KPU RI untuk mengulangi tahapan Pemilu dari awal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya menunggu instruksi dari KPU RI terkait apa saja yang akan dilakukan dengan adanya perintah penundaan Pemilu.
“Karena KPU Kabupaten adalah lembaga yang hirarki (di bawah-red) KPU RI, maka KPU Kendal menunggu intruksi dan kebijakan dari KPU RI,” jawab Hevy saat dikonfirmasi halosemarang.id melalui pesan singkat, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, perintah penundaan pelaksanaan pemilu berawal dari gugatan Partai Prima, yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Pasalnya, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
PN Jakarta Pusat pun akhirnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Bahkan menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan, atau sejak Kamis (2/3/2023).(HS)